SOLIDARITAS Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka Masjid Ahmadiyah Ciamis.
KBR, Jakarta\ – Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan membuat mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka Masjid Ahmadiyah Ciamis, Jawa Barat yang disegel. Untuk mengugatkan desakan itu mereka membuaut Petisi.
Petisi dibuat di situs Change.org oleh Koordinator Sobat KBB, Pendeta Palti Panjaitan. Petisi itu nantinya akan dikirim ke Bupati Ciamis, Iing Syam Arifin. Mereka minya Iing membuka kembali masjid dan menjaga hak-hak warganya untuk beribadah.
Penutupan Masjid Ahmadiyah di Ciamis dilakukan pada Kamis, (26/6) oleh Satpol PP Ciamis. Hal tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada Jemaah Ahmadiyah.
Berikut isi lengkap petisi tersebut:
Memasuki bulan Ramadhan, senin ( 23/6) kelompok FPI melakukan pawai, menemui Bupati Ciamis dan menuntut Ahmadiyah dilarang di Ciamis.
Kata Bupati, “Secara pribadi, bukan jabatan, saya menolak mengenai masalah Ahmadiyah. Secara jabatan ada aturan yang menghalangi itu dan jelas Bupati mengamankan aturan yang lebih atas. Hanya mengenai masalah Ahmadiyah ada beberapa langkah yang tadi kita sepakati dengan Kang Wawan, Insya Allah. Insya Allah kalau hari ini belum ada langkah konkrit, mungkin kita akan bicarakan. Karena menyangkut daripada aktivitas itu adalah ada aturan proses hukum yang harus ditempuh.”
Tiga hari kemudian Satpol PP datang ke Masjid warga Ahmadiyah, menutup masjid yang sudah berdiri sejak tahun 1960-an, lebih lama daripada lahirnya kelompok massa itu. Kepala Satpol PP menyatakan menutup masjid atas dasar Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) PLUS. Belom tahu plus apa itu.
Kakek Nenek kita berjuang sampai mati untuk merdeka dari penjajahan, agar kita hidup aman dan damai. Kenapa sekarang Bupati bisa mencabut hak kita? Kalau memang tidak setuju atas sebuah masalah atau warga tertentu, ada kok cara beradab yaitu peradilan dan Undang-Undang, jangan main kuasa sepihak.
Saya tahu rasanya saat tempat yang kita pakai beribadah ditutup. Tak cuma sulit ibadah, tapi bingung menjelaskan ke anak saya kenapa sekarang selalu ibadah di rumah, jarang bersama-sama lagi. Gereja yang saya pimpin di Bekasi sudah dapat ijin Mahkamah Agung, sah dan tidak terbantahkan. Tapi tetap saja ditutup paksa. Kalau saya beribadah di halaman gereja, tiba-tiba ada kelompok penganggu yang teriak-teriak sampai lempar telor busuk.
Tidak cuma gereja, kawan saya dari Kupang juga sulit mendirikan Masjid di tengah kota mayoritas warga Kristen. Di tempat lain ada penganut Hindu, Budha, aliran kepercayaan bernasib sama. Bahkan kawan saya Muslim Syiah di Sampang diusir dari kampung mereka oleh muslim lain.
Jadi ini bukan masalah satu kelompok saja, kejadian-kejadian ini bisa terjadi pada siapapun di tempat-tempat yang berbeda. Sebenarnya tugas Negara lewat Polisi dan Kepala Daerah untuk menjaga dan menfasilitasi agar kita semua bisa beribadah dengan damai dan aman.
Sekarang saya minta dukungan kawan-kawan semua minta Bupati Ciamis agar membuka kembali Masjid Ahmadiyah dan menjaga hak-hak setiap warganya untuk beribadah.
Salam Bhinneka!
Pdt. Palti Panjaitan
Koordinator Sobat KBB (Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan)
Mohon untuk mendukung petisi ini dengan mengirimkan ke:
- Presiden RI. H. Soesilo Bambang Yudhoyono
- Menteri Dalam Negeri RI
- Kapolri
- Kapolda Jawa Barat
- Gubernur Jawa Barat
- Bupati Ciamis
Ingin mendukung petisi ini? Silakkan masuk ke laman ini: CHANGE.org.
_
Editor: Pebriansyah Ariefana