By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Khazanah

Bolehkah Menindik Bagian Tubuh?

Last updated: 19 November 2022 17:30
By Redaksi 3.1k Views
Share
Ilustrasi. (Foto: Unsplash.com)
SHARE

Menindik bagian tubuh sudah menjadi tradisi yang lumrah di lingkungan kita. Bahkan bagi perempuan seakan hal yang wajib dilakukan, terutama di bagian telinga. Tujuannya sebagai pembeda antara perempuan dan laki-laki.

Namun saat ini tidak jarang kita menjumpai banyak kaum adam yang melakukan hal serupa. Bahkan tidak hanya menindik telinga, tetapi juga hidung, lidah, bibir dan bagian tubuh lainnya.

Lantas bagaimana pandangan Ahmadiyah terhadap ini?

Pada tanggal 23 Agustus 2021, Khalifah Ahmadiyah atau Pemimpin Internasional Jamaah Muslim Ahmadiyah, Hadhrat Mirza Masroor Ahmad aba pernah memberikan jawaban terkait menindik bagian tubuh. Berikut penjelasannya:

“Selain mengatur tentang halal dan haram, Islam juga mengajarkan bahwa ada hal yang baik (toyyib), tidak baik (non-toyyib) dan ada yang sia-sia (lagau).

Kebiasaan wanita menindik telinga dan hidung untuk memakai perhiasan sudah ada sejak masa awal dan tidak ada yang salah atau haram mengenai hal itu. Namun, bagi laki-laki itu merupakan sesuatu yang tidak diinginkan dan tidak masuk akal untuk menindik telinga atau hidung mereka.

Segala sesuatu memiliki batasannya. Ketika seseorang melampaui batas-batas itu, praktik yang halal sekalipun kadang-kadang bisa masuk dalam kategori haram atau lagau, yang diharamkan bagi orang-orang yang beriman (QS. Al-Muminun 23: 4).

Bagaimanapun, menindik mamillae (bagian payudara) dan bagian tubuh lainnya, yang diperintahkan Islam untuk ditutupi, adalah hal yang tidak senonoh dan bertentangan dengan syariat. Selain itu, tindikan di lidah dan di bagian dalam (mulut) serta di sekitar bibir dapat menyebabkan berbagai jenis penyakit dan infeksi. Oleh karena itu, menurut hemat saya, bahkan bagi wanita hanya boleh menindik hidung dan telinganya untuk memakai perhiasan, tetapi juga tetap dalam batas-batas pardah. Jika melebihi itu, akan dianggap lagau dan haram, bahkan untuk mereka (para wanita).”

Kontributor: Muhammad Dahlan

You Might Also Like

Berbagi Cerita Damai

Khalifah Ahmadiyah Kunjungi Turangawaewae marae

Ahmadiyah Indonesia sambut baik kaukus Ahmadiyah [di] Amerika

Inggris: Pemuda Ahmadiyah Laksanakan Pameran Alquran di University of Sheffield

Baksos Ramadhan JAI Lenteng Agung

TAGGED:HukumislamLaki-LakiperempuanTindik
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Kenalkan Islam Damai, Mahasiswa Ahmadiyah Gelar Pameran Buku di Festival Manekawarna
Next Article Dapat Kunjungan dari Mahasiswa Katolik, Ketua AMSA Yogyakarta Ungkap Peran Ahmadi
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Daerah

Membangun Kebersamaan dalam Keberagaman, Perempuan Ahmadiyah Jabar 11 Gelar Bakti Sosial

Redaksi 3 Min Read
imam-mahdi-mirza-ghulam-ahmad-ahmadiyah
Khazanah

Beberapa Pendapat Ulama Mengenai Kedatangan Imam Mahdi

Redaksi 3 Min Read
NasionalPerspektif

Aliran Sesat

Redaksi 4 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?