Menindik bagian tubuh sudah menjadi tradisi yang lumrah di lingkungan kita. Bahkan bagi perempuan seakan hal yang wajib dilakukan, terutama di bagian telinga. Tujuannya sebagai pembeda antara perempuan dan laki-laki.
Namun saat ini tidak jarang kita menjumpai banyak kaum adam yang melakukan hal serupa. Bahkan tidak hanya menindik telinga, tetapi juga hidung, lidah, bibir dan bagian tubuh lainnya.
Lantas bagaimana pandangan Ahmadiyah terhadap ini?
Pada tanggal 23 Agustus 2021, Khalifah Ahmadiyah atau Pemimpin Internasional Jamaah Muslim Ahmadiyah, Hadhrat Mirza Masroor Ahmad aba pernah memberikan jawaban terkait menindik bagian tubuh. Berikut penjelasannya:
“Selain mengatur tentang halal dan haram, Islam juga mengajarkan bahwa ada hal yang baik (toyyib), tidak baik (non-toyyib) dan ada yang sia-sia (lagau).
Kebiasaan wanita menindik telinga dan hidung untuk memakai perhiasan sudah ada sejak masa awal dan tidak ada yang salah atau haram mengenai hal itu. Namun, bagi laki-laki itu merupakan sesuatu yang tidak diinginkan dan tidak masuk akal untuk menindik telinga atau hidung mereka.
Segala sesuatu memiliki batasannya. Ketika seseorang melampaui batas-batas itu, praktik yang halal sekalipun kadang-kadang bisa masuk dalam kategori haram atau lagau, yang diharamkan bagi orang-orang yang beriman (QS. Al-Muminun 23: 4).
Bagaimanapun, menindik mamillae (bagian payudara) dan bagian tubuh lainnya, yang diperintahkan Islam untuk ditutupi, adalah hal yang tidak senonoh dan bertentangan dengan syariat. Selain itu, tindikan di lidah dan di bagian dalam (mulut) serta di sekitar bibir dapat menyebabkan berbagai jenis penyakit dan infeksi. Oleh karena itu, menurut hemat saya, bahkan bagi wanita hanya boleh menindik hidung dan telinganya untuk memakai perhiasan, tetapi juga tetap dalam batas-batas pardah. Jika melebihi itu, akan dianggap lagau dan haram, bahkan untuk mereka (para wanita).”
Kontributor: Muhammad Dahlan