Majalengka, Warta Ahmadiyah- Upaya penguatan literasi hukum di lingkungan Jemaat Ahmadiyah terus digencarkan melalui pembekalan terstruktur yang melibatkan praktisi hukum nasional.
Kegiatan ini digelar Jemaat Ahmadiyah Sadasari dan Majalengka pada Sabtu, 25 April 2026, bekerja sama dengan Ahmadiyya Muslim Lawyers Association (AMLA) Indonesia.
Sebanyak 37 peserta hadir, terdiri dari pengurus cabang serta unsur badan jemaat dari dua wilayah tersebut.
Baca juga: Rumah Belajar Noor Jemaat Ahmadiyah Tanjung Medan Fokus Tingkatkan Skill Komputer dan Bahasa Inggris
Fokus utama pembekalan mencakup pemahaman regulasi dan penguatan kesadaran hak-hak sipil dalam konteks kehidupan berorganisasi.
Ketua AMLA Indonesia, Fitri Sumarni, menegaskan pentingnya pelurusan persepsi terhadap surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2008.
Ia menjelaskan, aturan tersebut bukan instrumen pelarangan total aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia, melainkan pedoman yang mengatur kedua pihak.
Baca juga: Sambangi LKSA Hasanah Kautsar, PPMA Support Program Ketahanan Pangan
Diktum 1 dan 4 ditujukan bagi masyarakat umum, sedangkan diktum 2 dan 3 secara spesifik mengatur warga jemaat.
Dalam sesi tersebut, peserta juga dibekali pemahaman terkait perlindungan hak asasi manusia dan akses terhadap bantuan hukum.