Kamis (5/12) di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menjadi hari yang menentukan bagi jamaah muslim Ahmadiyah atau Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Bekasi. Pasalnya, itu karena ada putusan tentang “Penjara Masjid”.
Masjid Ahmadiyah di Jatibening, Bekasi, pada awal tahun ini jadi geger saat belasan Muslim Ahmadi menolak keluar dari masjid yang digembok dan dipagar paksa oleh Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Para Ahmadi itu tinggal selama tiga bulan di dalam. Beruntung, dengan bantuan para Ahmadi lain, mereka diberi logistik melalui tembok pagar.
Agustus 2013 lalu, Pemda dan Polisi bersedia membuka pintu belakang masjid untuk lalu lintas manusia. Orang tak lagi terpenjara dalam masjid. Tapi perjuangan belum berhenti. JAI meminta masjid dibuka sepenuhnya agar digunakan secara sah dan legal. Untuk itu, JAI menggugat Walikota dan Sekretaris Daerah Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Setelah sidang tiga bulan, Kamis (5/12) merupakan sesi putusan. Para hakim mengambil sikap atas kasus tersebut. Diharapkan, hakim membatalkan Surat Keputusan Walikota Bekasi. Artinya, Ahmadiyah dapat menggunakan masjidnya dengan sah dan legal. Bisa saja, Hakim tunduk pada pelanggaran konstitusi yang dilakukan Rahmat Eftendi di dalam mempreteli hak warganya untuk beribadah.
Sidang Putusan gugatan TUN Ahmadiyah vs Walikota Bekasi bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jalan Diponegoro 34, Bandung, Jawa Barat, pada pukul 9 pagi.
Di PTUN ini, dibagi dalam dua sidang yang menggungat Walikota dan Sekda Bekasi. Di samping itu, dalam hari yang sama terdapat sidang Gereja Kranggan, Bekasi.
Keputusannya? PTUN Jawa Barat telah megabulkan gugatan Ahmadiyah agar pemasangan seng yang mengelilingi masjid dibuka. Namun, sebagaimana dilansir Portal Kantor Berita 68H, pemkot Bekasi, Jawa Barat, masih tetap memasang seng di masjid Almisbah.
Alasannya adalah karena Kepala Dinas Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi Radi Mahdi mengatakan, Walikota Bekasi akan mengeluarkan surat perintah agar seng yang mengelilingi Masjid Al Misbah tidak dibuka.
“Yang soal pemasangan seng dikabulkan semua. Tapi yang perkara penggembokan ditolak. Oleh karena itu kami akan ajukan banding,” tegas Radi dikutip KBR68H kemarin.
Radi mengungkapkan, pada saat itu Surat Perintahnya ditandatangani oleh Sekda. Sekarang, kewenangannya ada di Walikota. Untuk apa banding, tinggal diperbaiki saja. Toh, penyegelannya tidak gugur. Putusan pengadilan itu berpihaklah pada Pemkot Bekasi, katanya sebagaimana dihubungi KBR68H, Jumat (6/12).
Sebelumnya, Kuasa hukum Ahmadiyah Bekasi, Andang Budi Satria mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum bila Pemkot Bekasi mengajukan banding atas keputusan PTUN tersebut. Bila tidak, maka seng yang selama ini mengelilingi mesjid di Jatibening akan segera dicabut.
Pemerintah Kota Bekasi menyegel secara permanen masjid Almisbah, yang merupakan tempat peribadatan jamaah Ahmadiyah, di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44, RT 01, RW 04, Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, pada Kamis 4 April 2013.
Pemkot Bekasi beralasan penyegelan mesjid Ahmadiyah di Jatibening Bekasi Jawa Barat, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Padahal Mesjid itu sendiri mempunyai Sertifikat Hak Milik sejak tahun 1989 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang juga dikeluarkan Pemkot Bekasi 28 April 1997 silam.
Muhammad Isnur dari LBH via Twitter menulis bahwa sidang pertama mengenai pengesengan masjid Almisbah, hakim memandang bahwa Sekda tidak berwenang mengeluarkan perintah. Hakim berpendapat, Sekda tidak bisa memerintahkan Tim Penanganan JAI yang terdiri dari Muspida, karena mereka bukan bawahan Sekda.
Awalnya, Isnur yakin bahwa di sidang Penggembokan bakal dimenangkan, apalagi hakim ketuanya sama dengan Hakim Ketua Pengesengan. Namun, di luar dugaan, majelis hakim berpendapat, Surat Perintah Penggembokan adalah sesuai dengan SKB Tiga Menteri, Pergub Jabar, dan Perwal Bekasi.
“Jadi, gugatan Surat Perintah Penggembokan Masjid Almisbah Jatibening, Bekasi, ditolak. Hakim Ketua yg sama. Beda-beda sikap. Aneh,” tulis Isnur. Jadi, ada dua putusan: yang penyegelan/penggembokan ditolak, dan yang pengesengan dikabulkan. Olala.
(PortalKBR/Tempo/Twitter/6211)
—
Gambar ilustrasi dari foto “Adek Berry (AFP)”:
Muballigh lokal Bekasi Maulana Rahmat Rahmadijaya tampak berbicara dari dalam masjid Almisbahdi Jatibening, Bekasi, pada 9 April, setelah pemda setempat menyegelnya.