KBR68H, Jakarta − LSM Setara Institute menyesalkan aksi pengusiran dua keluarga penganut Ahmadiyah oleh Pemerintah Kabupaten Sorolangun, Jambi, pekan lalu.
Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan, pengusiran ini menunjukkan absennya negara dalam melindungi warganya. Kata dia, kasus semacam ini bisa terjadi di setiap tempat jika pemerintah lembek dalam menangani kasus serupa.
“Sekali lagi tidak ada perlindungan dari negara terhadap warganya. Meskipun SKB (Surat Keputusan Bersama, red.) tentang Ahmadiyah ini melarang warga negara yang tidak setuju dengan Ahmadiyah untuk melakukan kekerasan, atau kemudian melakukan tindakan-tindakan lain yang bersifat intimidasi. Tetapi, pada kenyataannya di beberapa tempat praktik semacam ini terjadi,” ujar Bonar Tigor kepada KBR68H, Selasa (26/11).
Pascapengusiran itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akan mendampingi keluarga Ahmadiyah itu. Direktur LBH Padang Vino Oktavia mengatakan, pihaknya sudah diminta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk mendampingi. Karena itu pihaknya sedang membuat kronologi peristiwa untuk dilakukan upaya hukum.
Menurut Vino, peristiwa ini terjadi karena adanya peraturan di daerah yang tak jelas soal kelompok minoritas.
“Jadi memang tren-nya ada peningkatan kasus-kasus terkait dengan Ahmadiyah di beberapa wilayah. Salah satu penyebabnya adalah pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan untuk pelarangan aktivitas. Saya kira Jambi juga seperti itu pemerintahnya mengeluarkan pelarangan-pelarangan aktivitas, “Jelas Direktur LBH Padang Vino Oktavia.
Dua keluarga Ahmadiyah diusir dari rumahnya di Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sorolangun, Jambi. Kedua keluarga saat ini sudah pindah ke Bengkulu. Di Kabupaten ini ada sekira 5 ribu jamaah Ahmadiyah.
Editor: Anto Sidharta
—
Penulis: Sindhu Darmawan dan Khusnuh Khotimah
Sumber: PortalKBR.com (rilis: 26 November 2013, 14.32; akses: 27 November 2013, 22.41 WIB)