Pendidikan Agama dan Ruang Dialog Penting bagi Generasi Muda

Munadi AhmadNasional2 min
Dr. Naila Farah mendorong generasi muda memperkuat pendidikan agama dan dialog lintas iman untuk menjaga keterbukaan terhadap perbedaan.
A-AA+A++

Bogor, Warta Ahmadiyah — Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr. Naila Farah, M.Ag., mendorong penguatan pendidikan agama dan dialog lintas iman bagi generasi muda untuk membangun keterbukaan terhadap perbedaan dalam Sarasehan Wawasan Kebangsaan, Minggu (23/8/2026).

“Ruang-ruang dialog antaragama, antariman, itu perlu sekali sering diadakan, bahkan secara masif,” ucapnya.

Menurutnya, dialog lintas iman dapat menjadi ruang bagi generasi muda untuk mengenal perbedaan secara langsung. Ia menilai pendidikan agama tidak hanya berkaitan dengan pemahaman keagamaan, tetapi juga bagaimana seseorang berinteraksi dengan masyarakat yang memiliki keyakinan berbeda.

Baca juga: Stafsus Kemenag RI: Generasi Muda Perlu Perkuat Literasi untuk Rawat Kerukunan

Memasuki era digital, Naila mengingatkan generasi muda agar menggunakan media sosial secara bijak. Menurutnya, informasi yang belum teruji kebenarannya, termasuk hoaks dan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu, perlu disikapi dengan kritis.

“Jangan gampang menerima berita-berita yang kebenarannya belum teruji,” tambahnya.

Ia mendorong generasi muda memeriksa kembali informasi sebelum menerima maupun menyebarkannya di media sosial.

Baca juga: Amir Nasional JAI: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia

Dalam konteks moderasi beragama, Naila juga menyampaikan pandangannya mengenai Ahmadiyah sebagai bagian dari keberagaman masyarakat Indonesia. Ia menilai perbedaan keyakinan tidak seharusnya menjadi alasan untuk memandang kelompok lain sebagai pihak yang harus dijauhi.

“Ahmadiyah itu bukan siapa-siapa, bukan orang lain, bukan musuh apalagi, tapi mereka itu saudara kita,” tegasnya.

Menurutnya, Ahmadiyah juga merupakan bagian dari perjalanan bangsa Indonesia, sebagaimana kelompok keagamaan lainnya.

Dekan UIN Cirebon itu menambahkan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, penguatan moderasi beragama di kalangan generasi muda diperlukan untuk mencegah konflik yang tidak memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.