Pada 31 Maret 2015 pemerintah daerah Tasikmalaya melakukan penyegelan masjid Al Furqon yang dikelola oleh Jamaah Muslim Ahamdiyah Kersamaju. Satpol PP melakukan penyegelan tanpa adanya surat perintah dan juga tidak melalui putusan pengadilan ( baca :Kronologi Penyegelan Masjid Al Furqon, Kampung Gadel Desa Kersamaju-Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya)
Pada 29 Juni 2015 Jamaah Muslim Ahamdiyah Kersamaju melakukan pembukaan segel dengan kronologis sbb:
Pada Tanggal 12 Juni 2015 Pengurus Jemaat Ahmadiyah Kersamaju menerima surat jawaban dari pihak Bakorpakem yang menolak untuk membuka segel masjid (Baca : Jemaat Ahmadiyah Kersamaju Tasikmalaya Segera Buka Segel Masjid)
Tanggal 25 Juni 2015 Pengurus Jemaat Ahmadiyah Kersamaju melayangkan surat permohonan kedua kepada Bakorpakem untuk membuka segel masjid dengan tenggal waktu 4 x 24 jam atau akan dibuka sendiri oleh pihak Jemaat Ahmadiyah.
Senin 29 Juni 2015 pukul 9 pagi WIB Pengurus Jemaat Ahmadiyah Kersamaju menemui Kejati Kabupaten, untuk meminta jawaban dari pihak Bakorpakem atas surat yang dilayangkan pada tanggal 25 Juni 2015.
Kejati menyatakan akan melimpahkan kasus penyegelan masjid Jemaat Ahmadiyah Kersamaju langsung kepada kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Pukul 12.30 WIB anggota Jemaat Ahmadiyah Kersamaju secara bersama-sama membuka segel masjid yang berupa seng dan kayu.
Pukul 13.00 WIB Pengurus Jemaat Ahmadiyah Kersamaju menemui Bakorpakem dalam hal Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk melaporkan bahwa warga Jemaat Ahmadiyah telah membuka masjid
Pukul 13.30 WIB Aparat Kepolisian dari Polsek Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya serta aparat dari Koramil dating ke lokasi Masjid dengan alasan hendak memberi pengamanan bagi anggota Jemaat Ahmadiyah Kersamaju.
Aparat kepolisian dalam hal ini Kapolsek Cigalontang mengancam akan menindak mereka yang merusak segel.
Setelah aparat berdatangan Kapolsek mendatangi warga yang ada disekitar masjid dan menanyakan Kartu Identas Penduduk, mereka yang bukan dari Kersamaju dipermasalahkan meskipun datang sebagai pers .
Pukul 15.00 Kapolres Kabupaten Tasikmalaya datang ke lokasi Masjid Jemaat Ahmadiyah Kersamaju mengusir warga Jemaat Ahmadiyah yang ada didalam masjid baik itu Pria, Perempuan dan Anak-anak.
Pukul 16.00 Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya yang datang sebelumnya bersama aparat kepolisian menyegel kembali Masjid .
Saat warga menanyakan surat penyegelan baik aparat kepolisian mengealak dan menyuruh warga untuk menanyakanan langsung ke pemerintah Daerah. Kapolres mengintimadasi warga bahwa membuka segel merupakan tindakan melawan hukum meskipun penyegelan masjid tidak melalui proses hukum di pengadilan.