Palembang– Komunitas Muslim Ahmadiyah hadir dalam konferensi ke-9 “Asosiasi Filsafat Hukum di Indonesia” di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI), Palembang.
Di tengah semakin menguatnya isu kebebasan beragama di Indonesia, mengangkat tema-tema penting terkait kebebasan beragama dalam KUHP 2023 dan aspek-aspek filsafat hukum lainnya, acara ini, yang berlangsung pada Senin, pada 24 Juni 2024.
Bekerjasama dengan STH Indonesia Jentera dan Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS), konferensi ini menjadi ajang diskusi yang mempertemukan berbagai elemen masyarakat.
Tiga sesi utama menjadi sorotan: “Demokrasi Dikorupsi,” “Progresivitas dalam Dinamika Demokrasi,” dan diskusi terbuka tentang perubahan Pasal 156a KUHP menjadi Pasal 300 KUHP.
Pasal baru ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan diharapkan dapat mengurangi intimidasi terhadap kelompok minoritas.
Namun, di balik sesi-sesi diskusi yang terkesan formal dan akademis, terungkap sejumlah realitas yang patut menjadi perhatian serius.
Dalam perbincangan usai diskusi terbuka, para perwakilan JAI Palembang—terdiri dari dua anggota Lajnah Imaillah (LI) dan empat Khuddam—mengungkapkan sejumlah tantangan yang mereka hadapi di lapangan.
Mubaligh Daerah Sumatera Selatan, Mln. Nasir Ahmad Tahir beserta tiga Pemuda Ahmadiyah yang disebut Khuddam, secara khusus berbincang dengan beberapa panelis, termasuk Zainal Abidin Bagir dari ICRS, Asfinawati dari STHI Jentera, dan Zulfan Adriansyah dari UIN Raden Fatah. Mereka juga bertemu dengan perwakilan dari Woman Crisis Centre Palembang dan LBH Palembang.
Dalam dialog ini, perwakilan JAI Palembang memaparkan kondisi nyata di lapangan, termasuk bentuk-bentuk diskriminasi dan tantangan yang mereka alami sehari-hari.
“Jejaring kerjasama yang kuat antar komunitas dan akademisi sangat diperlukan untuk mewujudkan harapan ini,” kata Mln. Nasir Ahmad Tahir.
Konferensi ini, meski diisi oleh diskusi-diskusi intelektual, tidak hanya menjadi ajang pertukaran gagasan, tetapi juga tindakan nyata dalam mendorong kebebasan beragama dan mengurangi diskriminasi.
“Semoga dengan adanya konferensi ini, dan kehadiran perwakilan JAI Palembang, dapat memperkuat tekad untuk menjaga kerukunan antar umat beragama dan mengawal kebebasan beragama di Indonesia menuju masa depan yang lebih inklusif dan toleran,” tutupnya.