KIBLAT.NET, Semarang – IAIN Semarang pada Jumat, (27/03) menggelar acara bertajuk “Seminar dan Bedah Buku Menangkal Al-Qaeda & ISIS untuk Indonesia Damai”. Namun, acara ini menuai protes dari ormas Islam, salah satunya dari Jamaah Anshar Syariah.
Protes itu dilayangkan karena pihak panitia mengundang sekte Ahmadiyah sebagai salah satu pembicara. Ahmadiyah dianggap tidak pantas menjadi pembicara karena sudah difatwakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia.
Maka, pada Kamis, 26 Maret 2015, pihak kepolisian menggelar mediasi dan mengundang kedua belah pihak. Pihak Jamaah Anshar Syariah diwakili oleh Agus dan dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Walisongo diwakili oleh Lutfi.
Awalnya, panitia acara merasa keberatan jika harus menghilangkan salahsatu pembicara dari sekte Ahmadiyah. Menurutnya, ini bukan kali pertamanya mereka mengundang pembicara dari kelompok Ahmadiyah.
Di sisi lain, Agus menegaskan pihaknya tidak berniat menggagalkan jalannya acara di IAIN itu. JAS hanya keberatan jika salahsatu pembicara utama yang diundang dari kelompok Ahmadiyah, yang sudah jelas dinyatakan sesat dan terlarang oleh pemerintah.
“Kami tidak keberatan dengan acara tersebut, tapi kami minta untuk membatalkan pembicara dari Jamaah Ahmadiyah,” tukas Agus kepada Kiblat.net.
Berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional II tanggal 26 Mei-1 Juni 1980 M, telah ditetapkan fatwa bahwa “sesatnya Jema’at Ahmadiyah Qadiyah yang berada di luar Islam”.
Keputusan itu ditegaskan kembali pada fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 2005 bahwa “Aliran Ahmadiyah, baik Qodiyani ataupun Lahore, sebagai keluar dari Islam, sesat dan menyesatkan”.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan SKB 3 Menteri No.3 Tahun 2008, No. 199 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat. SKB 3 Menteri secara tegas melarang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.
Reporter: Ricky Gunsalu
Editor: Fajar Shadiq