By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Tata kelola pemerintahan inklusif datang dari daerah

Last updated: 29 September 2015 15:35
By Redaksi 338 Views
Share
SHARE

“Meskipun terdapat halangan di tingkat pusat seperti adanya UU nomor 24 tahun 2014 yang menempatkan agama sebagai urusan pusat, UU nomor 1 PNPS 1964 yang dijadikan legitimasi perlakuan diskriminatif atas sekte atau agama dan kepercayaan di luar yang enam, serta SKB 3 menteri tentang Ahmadiyah tahun 2008,” imbuh Suaedy.

Hardiat Dani Satria – 24 Desember 2014 16:26 wib

MetroTVNews.com, Jakarta: Abdurrahman Wahid Centre – Universitas Indonesia (AW Centre-UI) menyebut tata kolola pemerintahan yang inklusif justru datang dari pemerintah daerah atau inisiatif lokal. Hal ini juga didukung dengan adanya beberapa pemimpin yang menjadi inisator dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang inklusif.

“Dalam riset AW Center-UI menunjukkan kreativitas tata kelola pemerintahan yang inklusif justru datang dari pemerintahan daerah yang telah dilakukan oleh beberapa pemimpin dan pemerintahan daerah,” kata Koordinator AbdurrahmanWahid Center-UI, Ahmad Suaedy, saat merilis hasil penelitian “Tatakelola Pemerontahan Inklusif dan Inisatif Lokal: Tiga Kasus Kab. Wonosobo, Kota Surakarta dan Prov DKI Jakarta”, di Kompleks Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (24/12/2014).

Dalam penelitian ini AW Center-UI melakukan penelitian di tiga tempat, yaitu Kabupaten Wonosobo, Kota Solo, dan Provinsi DKI Jakarta. Dari penelitian tersebut menujukkan bahwa tata kelola pemerintahan inklusif datang dari pemerintahan daerah atau inisiatif lokal beserta peran pemimpinnya.

Seperti halnya pada kasus Bupati Wonosobo, Kholik Arif, yang telah menunjukkan kearifan untuk memberikan tempat kepada semua minoritas baik dalam masyarakat maupun dalam pelayanan pemerintahan formal. Meskipin secara hukum mungkin bertentangan dengan aturan atau hukum pusat.

“Meskipun terdapat halangan di tingkat pusat seperti adanya UU nomor 24 tahun 2014 yang menempatkan agama sebagai urusan pusat, UU nomor 1 PNPS 1964 yang dijadikan legitimasi perlakuan diskriminatif atas sekte atau agama dan kepercayaan di luar yang enam, serta SKB 3 menteri tentang Ahmadiyah tahun 2008,” imbuh Suaedy.

Pada kasus kedua, Pemerintahan Solo dinilai telah memberikan contoh yang baik bagi pelayanan difabel dan PKL dengan memberikan tempat bagi mereka terkait kesamaan akses dan pelayanan formal pemerintah. “Menjadikan mereka memperoleh kesamaan dengan kelompok masyarakat mayoritas lain,” ujar Suaedy.

Selain itu, Pemerintah DKI Jakarta juga telah memberikan contoh bagi inklusi pedagang kaki lima Tanah Abang ke Blok G dan relokasi sebagai pemukim liar di Waduk Pluit ke Rusunawa Marunda.

LAL

You Might Also Like

Lukman Hakim Saifuddin Sebut Agama Jangan Dijadikan Alat Memecah Bangsa

Membumikan Cinta Melalui Sastra : Perayaan Valentin’s Day di SMA 4 Ambon

Tingkatkan Kualitas Seorang Muslimah, Lajnah Imaillah Jawa Barat Langsungkan Pertemuan Gabungan

Temuan Kunci Riset Kasus Pembatasan HAM Terhadap Ahmadiyah dan Rekomendasinya

Jamaah Ahmadiyah Indonesia Hadiri Sahur Bersama Istri Presiden Keempat

TAGGED:Abdurrahman Wahid Centre - Universitas IndonesiaahmadiyahDesember 2014
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Wonosobo sebagai kota yang ramah pada kaum Ahmadiyah.
Next Article Komnas HAM: Pemerintah gagal lindungi kelompok minoritas
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Perpustakaan Ar Rahmat Peninggilan Banten
BeritaNasional

Perpustakaan Milik Muslim Ahmadiyah Berstandar Nasional dan Sesuai UU yang Berlaku

Redaksi 2 Min Read
Daerah

Lajnah Serua Perkuat Silaturahmi dengan FKUB Tangsel

Redaksi 2 Min Read
Nasional

Pisah Sambut Mubaligh di Markaz

Redaksi 8 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?