Semarang- Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion-FGD) tentang Penguatan Toleransi Internal Umat Islam di Universitas Wahid Hasyim, melahirkan Piagam Wahid Hasyim pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Piagam ini merupakan hasil dari FGD yang diadakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah dan melibatkan Ahmadiyah.
Acara tersebut dihadiri oleh pembicara kunci, Rektor Universitas Wahid Hasyim Prof. Dr. Mudzakir Ali MA, dan dipimpin oleh Ketua FKUB Jateng Drs. Taslim Syahlan MSi.
Piagam Wahid Hasyim terdiri dari lima poin yang merupakan rumusan hasil FGD tersebut.
Poin pertama dalam piagam tersebut adalah mengarusutamakan ekspresi beragama yang berpresisi dengan konsensus kebangsaan yang meliputi Pancasila, Bineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.
Poin kedua meneguhkan toleransi antara sesama umat Islam sebagai perekat dan peneguh kerukunan umat Islam.
Kemudian, poin ketiga menegaskan pentingnya dakwah islamiyah yang berwawasan rahmatan lil alamin dengan menghindari sikap dan praktik kekerasan.
Poin keempat menekankan penghargaan terhadap nilai-nilai luhur budaya lokal yang tidak bertentangan dengan agama dan identitas bangsa Indonesia.
Sedangkan poin kelima adalah memperkuat tradisi saling menghormati dalam keragaman pilihan mazhab dalam konteks kemanusiaan.
Dilansir dari jatengdaily.com, Ketua FKUB Jawa Tengah Drs Taslim mengatakan pihaknya memiliki tugas untuk membantu gubernur dalam merawat kerukunan umat beragama di wilayah tersebut.
Payung hukumnya terdapat dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI Nomor 09 dan 08 Tahun 2006. Peraturan tersebut juga mengatur tentang pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah.
Selain itu, Drs Taslim juga menyebutkan adanya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Sinergitas Penguatan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Jawa Tengah.
“Ada pula Keputusan Kakanwil Kemenag Jateng Nomor 465 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Sinergitas Penguatan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
Pergub ini menjadi pedoman dalam memperkuat kerukunan umat beragama di daerah antara pemerintah daerah, Kanwil Kementerian Agama, dan pemerintah kabupaten dan kota.
Taslim juga mengungkapkan adanya Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah Nomor 465 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Sinergitas Penguatan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Drs Taslim, terdapat empat indikator kerukunan umat beragama, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, penolakan terhadap kekerasan, dan kearifan lokal.
Prinsip-prinsip kerukunan umat beragama meliputi kemanusiaan, kemaslahatan umum, keadilan, keseimbangan, dan taat pada konstitusi.
Taslim menekankan bahwa untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan, dan kerja sama sangat diperlukan.
“Nah, untuk mewujudkan kerukunan umat beragama perlu saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan, dan kerja sama,” tandasnya.
Selain itu, Mubaligh Ahmadiyah Jateng, Mln. Saefullah Ahmad Farouk, juga menyatakan bahwa Ahmadiyah telah memberikan kontribusi dalam membangun ruang dialog dan kerja sama dalam menciptakan toleransi.
Ia mengaku, aktif dalam berbagai kegiatan bersama berbagai pihak, baik instansi pemerintah, organisasi, LSM, maupun komunitas lintas agama.
Ahmadiyah terlibat secara aktif dalam mendukung acara-acara tersebut, baik di pondok damai, kampus, instansi, dan lainnya.
“Paling tidak saya bisa memberikan testimoni sejak 2019 Jemaat Ahmadiyah di Kota Semarang khususnya dan di Jawa Tengah secara umum itu memiliki kontribusi yang cukup besar, yang cukup penting dalam kerja-kerja bersama jejaring untuk menjalin dan menciptakan toleransi di Kota Semarang ini,” pungkasnya.
Kontributor: Amatul Noor