“ADA sejumlah persoalan pokok yang dibahas, pertama mengenai perlindungan negara terhadap umat beragama, misalnya terkait dengan kasus Syiah dan Ahmadiyah. Selanjutnya pelayanan negara terhadap rumah ibadah, serta bagaimana sikap negara terhadap agama yang dianut oleh warga negara di luar enam agama resmi kita,” ujarnya.
LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang merancang Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama. Hal itu disampaikan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin yang menilai perlunya membuat aturan itu karena sering terjadinya perbedaan pandangan terkait legalisasi agama pada pelayanan negara di ranah formal.
Hingga saat ini, belum ada kesepakatan mengenai cara negara dalam melayani seluruh masyarakat secara legal tanpa mengganggu keyakinan masing-masing. ”Mudah-mudahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama ini sudah kelar dalam kurun waktu enam bulan ke depan,” jelas Menteri Agama dalam rilis kepada Lensa Indonesia, Senin (03/11/2014).
Baca juga: Menteri Agama Suryadharma Ali jadi target KPK dan KPK didesak periksa Menteri Agama soal dana haji
Lebih lanjut, Kemenag juga telah menggelar FGD dan Seminar Nasional tentang Pemetaan Masalah Layanan Negara terhadap Umat Beragama. Selain diikuti enam tokoh agama diantaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu FGD, acara ini juga diikuti para tokoh agama/kepercayaan di luar enam agama tersebut.
Menteri Agama juga mengungkapkan, FGD bertujuan agar peta masalah terkait layanan negara terhadap umat beragama, sekaligus merumuskan alternatif solusi yang bisa dilakukan dalam menyelesaikan persoalan. “Ada sejumlah persoalan pokok yang dibahas, pertama mengenai perlindungan negara terhadap umat beragama, misalnya terkait dengan kasus Syiah dan Ahmadiyah. Selanjutnya pelayanan negara terhadap rumah ibadah, serta bagaimana sikap negara terhadap agama yang dianut oleh warga negara di luar enam agama resmi kita,” ujarnya.
Pihak Kemenag berharap nantinya semua aspirasi agama dan kepercayaan di Indonesia dapat diakomodir. Selain itu, kualitas kehidupan umat beragama juga ditargetkan bisa lebih baik.
Ditambahkan Menteri Agama, terkait meningkatnya gejala faham radikal yang memanfaatkan isu-isu agama, Kemenag juga akan membuat program deradikalisasi pendidikan keagamaan. Salah satunya dengan membuat dan menerbitkan Tafsir-Tafsir Tematik.
“Tema-tema tentang kerukunan, cinta tanah air, keragaman dan lain sebagainya, dengan berbasiskan pada penafsiran ayat Al-Qur’an. Dengan cara ini, kita ingin mengimbangi proses radikalisasi untuk kemudian memperkuat pemahaman umat beragama dengan paham keagamaan yang lebih baik,” tukas kader PPP ini.@sarifa
_
JAKARTA; “Kerukunan umat beragama secara umum, kata Lukman juga wajib disyukuri.” Berita Satu (mengutip Suara Pembaruan)