By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Menag rancang UU Perlindungan Umat Beragama

Last updated: 22 September 2015 16:33
By Redaksi 215 Views
Share
SHARE

“ADA sejumlah persoalan pokok yang dibahas, pertama mengenai perlindungan negara terhadap umat beragama, misalnya terkait dengan kasus Syiah dan Ahmadiyah. Selanjutnya pelayanan negara terhadap rumah ibadah, serta bagaimana sikap negara terhadap agama yang dianut oleh warga negara di luar enam agama resmi kita,” ujarnya.

Lensa Indonesia

LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang merancang Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama. Hal itu disampaikan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin yang menilai perlunya membuat aturan itu karena sering terjadinya perbedaan pandangan terkait legalisasi agama pada pelayanan negara di ranah formal.

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan mengenai cara negara dalam melayani seluruh masyarakat secara legal tanpa mengganggu keyakinan masing-masing. ”Mudah-mudahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama ini sudah kelar dalam kurun waktu enam bulan ke depan,” jelas Menteri Agama dalam rilis kepada Lensa Indonesia, Senin (03/11/2014).

Baca juga: Menteri Agama Suryadharma Ali jadi target KPK dan KPK didesak periksa Menteri Agama soal dana haji

Lebih lanjut, Kemenag juga telah menggelar FGD dan Seminar Nasional tentang Pemetaan Masalah Layanan Negara terhadap Umat Beragama. Selain diikuti enam tokoh agama diantaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu FGD, acara ini juga diikuti para tokoh agama/kepercayaan di luar enam agama tersebut.

Menteri Agama juga mengungkapkan, FGD bertujuan agar peta masalah terkait layanan negara terhadap umat beragama, sekaligus merumuskan alternatif solusi yang bisa dilakukan dalam menyelesaikan persoalan. “Ada sejumlah persoalan pokok yang dibahas, pertama mengenai perlindungan negara terhadap umat beragama, misalnya terkait dengan kasus Syiah dan Ahmadiyah. Selanjutnya pelayanan negara terhadap rumah ibadah, serta bagaimana sikap negara terhadap agama yang dianut oleh warga negara di luar enam agama resmi kita,” ujarnya.

Pihak Kemenag berharap nantinya semua aspirasi agama dan kepercayaan di Indonesia dapat diakomodir. Selain itu, kualitas kehidupan umat beragama juga ditargetkan bisa lebih baik.

Ditambahkan Menteri Agama, terkait meningkatnya gejala faham radikal yang memanfaatkan isu-isu agama, Kemenag juga akan membuat program deradikalisasi pendidikan keagamaan. Salah satunya dengan membuat dan menerbitkan Tafsir-Tafsir Tematik.

“Tema-tema tentang kerukunan, cinta tanah air, keragaman dan lain sebagainya, dengan berbasiskan pada penafsiran ayat Al-Qur’an. Dengan cara ini, kita ingin mengimbangi proses radikalisasi untuk kemudian memperkuat pemahaman umat beragama dengan paham keagamaan yang lebih baik,” tukas kader PPP ini.@sarifa

_
JAKARTA; “Kerukunan umat beragama secara umum, kata Lukman juga wajib disyukuri.” Berita Satu (mengutip Suara Pembaruan)

You Might Also Like

Majelis Gondrong Kenanga Satukan Sosialisasi T3Q dengan Peringatan Hari Mushlih Mau’ud

Bahas Ekstrimisme, Warga Muslim Inggris – Indonesia Adakan Dialog

Ahmadiyah Yogya Serukan Warganya Tak Golput

Jumat Berkah dengan Donor Darah di Masjid Bilal

Cintai Kuliner Sunda, Nasirat Cianjur Bikin Seblak

TAGGED:Lukman Hakim Saifuddinmenteri agamaUU Perlindungan Umat Beragama
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Kebebasan beragama, warisan SBY, pekerjaan rumah Jokowi
Next Article Mendagri diminta keluarkan aturan baru terkait kaum minoritas
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

Tempuh Jarak 150 Kilometer, Pemuda Ahmadiyah Namorambe Gelorakan Sumpah Pemuda

Redaksi 2 Min Read
BeritaNasionalSosial & Kemanusiaan

Humanity First Turunkan Tim Medis ke Lokasi Gempa Cianjur Hari Ini

Mubarak 2 Min Read
jamaah-muslim-ahmadiyah-bukit-duri-dilarang-sholat-jumat-oleh-fpi
IntoleransiNasional

Kasus Pelarangan Shalat Jumat di Bukit Duri

Redaksi 6 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?