By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Khazanah

Apakah Laki-Laki Junub atau Wanita Haid Boleh Memandikan Jenazah?

Last updated: 22 November 2022 12:03
By Redaksi 23.2k Views
Share
Ilustrasi. (Foto: unplash.com)
SHARE

Di kalangan umat Muslim masih sering terjadi perbincangan antara boleh dan tidaknya seorang muslim yang sedang dalam keadaan junub atau wanita haid memandikan seseorang yang meninggal.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pemimpin Internasional Jamaah Muslim Ahmadiyah, Khalifatul Masih kelima, Hadhrat Mirza Masroor Ahmad aba pernah memberikan penjelasannya. Hal itu bermula dari pertanyaan yang disampaikan oleh seorang Murabbi dari Jerman.

Huzur, sapaan untuk Sang Khalifah, menulis dalam suratnya tanggal 15 September 2021. Beliau menyampaikan bahwa tidak ada nas khusus yang melarang perbuatan itu. Namun, beliau juga tidak memungkiri bahwa terdapat beberapa pandangan mengenai itu.

“Tampaknya tidak ada larangan khusus dalam Al-Quran atau Hadits yang melarang laki-laki dalam keadaan junub atau wanita yang sedang haid untuk melakukan ghusl (memandikan) jenazah. Namun, mengenai hal ini ada perbedaan pendapat di antara para sahabat dan pengikutnya (tabi’un) serta di antara para ahli hukum Islam,” tulis Huzur.

Kemudian beliau melanjutkan, beberapa diantaranya mendasarkan argumen mereka pada sabda Nabi SAW berikut:

إِنَّ الْمُسْلِمَ لَيْسَ بِنَجَسٍ

“Sesungguhnya, seorang Muslim tidaklah najis.” (As-Sunan Al-Kubra oleh Imam Al-Bayhaqi, Kitab al-Jana’iz, Bab man lam yara al-ghusla min ghaslil-mayyit)

Oleh karena itu, menurut mereka, sesuai hadits tersebut tidak masalah laki-laki dalam keadaan junub atau wanita yang sedang haid memandikan jenazah.

“Menurut kelompok orang kedua, makruh bagi laki-laki dalam keadaan junub atau wanita haid untuk memandikan jenazah.”

“Pendapat ketiga adalah bahwa jika terdapat keadaan terpaksa dan tidak ada orang lain yang hadir untuk memandikan almarhum/ah, kecuali hanya ada laki-laki dalam keadaan junub atau wanita yang sedang haid, maka dalam keadaan terpaksa tersebut seorang laki-laki dalam keadaan junub atau wanita haid dapat memandikan jenazah. Akan tetapi dalam keadaan normal, mereka tidak boleh melakukannya,” tambah Huzur.

Di akhir, beliau juga menyampaikan pendapatnya berkenaan dengan hal itu yang menguatkan pendapat sebelumnya.

“Saya juga berpendapat bahwa dalam keadaan normal, jenazah tidak boleh dimandikan oleh laki-laki dalam keadaan junub atau wanita yang sedang haid. Akan tetapi jika tidak ada orang lain yang hadir, tidak masalah bagi salah satu dari mereka yang melakukannya tugas ini,” pungkas Huzur.

Kontributor: Muhammad Talha

You Might Also Like

Muslimah Ahmadiyah Jakarta Pusat Isi Ramadhan dengan ‘Yaumut-Tabligh’

Serangan Paris adalah pengingat bagi kita semua agar mendengarkan seruan Khalifah Islam yang bermarkas di London

AHMADIYAH KALTIM BERSILAHTURAHIM KE TRIBUN KALTIM

Gaming Disorder, Gangguan Psikologis yang Resmi Diumumkan WHO

Malaikat Penolong Berseragam Hijau dibalik Keputusan Bakorpakem Kabupaten Tanah Laut

TAGGED:FikihHukumislamjenazahmemandikan
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Humanity First Turunkan Tim Medis ke Lokasi Gempa Cianjur Hari Ini
Next Article Bantu Korban Gempa, Lajnah Imaillah Cianjur Sediakan Makanan
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Khazanah

Muslimah Ahmadiyah Tebing Tinggi Bagikan Takjil Gratis

Redaksi 2 Min Read
Khazanah

JAI RAJEG, BANTEN 02 BERBAGI KASIH DI HARI KHILAFAT.

Redaksi 1 Min Read
NasionalPerspektif

Ahmadiyah sebagai pergerakan Islam menurut pahlawan nasional Tan Malaka

Redaksi 12 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?