By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Komnas HAM ingatkan Jokowi-JK soal kebebasan beragama dan berkeyakinan

Last updated: 22 September 2015 16:26
By Redaksi 658 Views
Share
SHARE

KOMNAS HAM mengingatkan presiden dan wakil presiden Jokowi-JK untuk menuntaskan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Era Baru

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) mengiatkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-JK untuk menuntaskan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan karena sudah menjadi persoalan yang tak kunjung diselesaikan.

“Komnas HAM berpendapat bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak individu yang tidak bisa ditunda pemenuhannya,” kata Komisioner Komnas HAM Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, M. Imdadun Rahmat dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).

Ia mengatakan UUD 1945 dan beberapa peraturan perundangan di bahwahnya antara lain UU No 39 Tahun 1999 dan instrumen hukum HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia yaitu Kovenan Hak Sipil dam Politik (ICCPR) dengan UU No.12 Tahun 2005 telah memuat jaminan atas hak beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Menurut dia, Komnas HAM telah membentuk Pelapor Khusus untuk memantau upaya negara dalam pemajuan,penghormatan dan pemenuhan Hak atas Kebebasan Bergama dan Berkeyakinan di Indonesia.

Komnas HAM mencatat bahwa berdasarkan hasil pemantauan terjadi pelanggaran kebebasan beragama dan bekeyakinan dalam kategori kebebasan internal dan kebebasan eksternal. Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh institusi non-negara tetapi juga institusi negara dengan tindakan aktif serta pembiaran.

Imdadun mengatakan bahwa sejumlah rekomendasi penyelesaian maupun perlindungan hak dan kebebasan beragama, khususnya kepada kelompok minoritas telah disampaikan kepada aparat negara tetapi tidak mendapatkan respon dan tindak lanjut yang layak khususnya kepada pemerintah pada saat ini.

“Komnas HAM menilai bahwa pemerintah SBY memang tidak mempunyai komitmen dan patut dinilai gagal dalam upaya pemenuhan hak atas kebebasan berkeyakinan,” jelasnya.

Komnas HAM mencatat tentang visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih tentang komitmen atas penegakkan HAM dalam visi dan misi mereka. Atas janji Jokowi-JK, Komnas HAM mendorong presiden terpilih untuk menjawab komitmennya dalam memberikan pemenuhan hak kepada rakyat.

Berikut 5 rekomendasi Komnas HAM kepada presiden terpilih :

Pertama, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jamaah Masjid di Batuplat NTT dan jamaah mushalla di Denpasar, Bali.

Kedua, mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, karena PBM terbukti diskriminatif.

Ketiga, mencabut Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat karena kebijakan itu secara substansial dan formal bertentangan dengan konstitusi.

Keempat, mempertimbangkan pentingnya UU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sebagai konsekuensi logis jaminan perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Kelima, membentuk Panitia Khusus yang bertugas melakukan penyelesaian kasus-kasus dan pemajuan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia untuk memastikan dilaksanakannya rekomendasi sebagaimana disebutkan dalam butir satu hingga empat sebagai kebijakan prioritas Presiden terpilih.

_
Gambar: Komisioner KOMNAS HAM M.Imdadun Rahmat saat menggelar jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: M.Asari)

You Might Also Like

Ikut Active Peace Camp 2016, Puluhan Anak Muda Siap Jaga Perdamaian Indonesia

Kikis Radikalisme, FOPULIS Kunjungi Sekolah-Sekolah

Aktivis kebebasan beragama luncurkan kampanye toleransi

Jalin Persatuan, Puluhan Ormas di Bekasi Gelar Festival Kuliner

Gemas! Siswa-Siswi PAUD Baitun Nashir Neglasari Punguti Sampah

TAGGED:Jokowi-JKkebebasan beragamaKomnas HAM
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Komnas HAM nilai kebebasan beragama periode SBY
Next Article Komnas HAM desak Jokowi-JK selesaikan kasus pelanggaran hak berkeyakinan
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

Masyarakat dan Mahasiswa se-Jawa Timur Pantau Peran Polri Jaga Kebhinekaan Indonesia

Redaksi 3 Min Read
penyegelan-masjid-ahmadiyah-kersamaju-tasikmalaya
IntoleransiNasional

Masjid Jemaah Ahmadiyah di Kersamaju Tasikmalaya Disegel Satpol PP

Redaksi 2 Min Read
Nasional

Semarak Perayaan HUT RI ke-72 oleh Warga Ahmadiyah di Berbagai Daerah

Redaksi 1 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?