By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

HRW serahkan dokumen rekomendasi HAM ke Jokowi

Last updated: 22 September 2015 16:21
By Redaksi 247 Views
Share
SHARE

Human Rights Watch akan menyerahkan dokumen yang berisi rekomendasi penyelesaian masalah hak asasi manusia kepada presiden terpilih, Jokowi.

“SOAL kebebasan beragama, misalnya, mencabut Surat keputusan Bersama Ahmadiyah itu bisa dilakukan tanpa omongan dengan DPR,” kata peneliti dari Human Right Watch, Andreas Harsono.

TEMPO.CO, Jakarta – Human Rights Watch akan menyerahkan dokumen yang berisi rekomendasi penyelesaian masalah hak asasi manusia kepada presiden terpilih, Joko Widodo. Rekomendasi itu dibuat sesuai dengan kewenangan sebagai presiden.

“Soal kebebasan beragama, misalnya, mencabut Surat keputusan Bersama Ahmadiyah itu bisa dilakukan tanpa omongan dengan DPR,” kata peneliti dari Human Right Watch, Andreas Harsono, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Agustus 2014. (Baca: Jokowi-JK Didesak Benahi Birokrasi Investasi)

Juga tentang permasalahan sengketa tanah dan buruh migran. “Dari persoalan sampai rekomendasi itu ada. Ini dokumen mau diserahkan langsung,” ujar Andreas.

Andreas mengatakan rekomendasi ini dibuat setelah bertemu dengan Jokowi pada April lalu. Saat itu, kata Andreas, Jokowi menanyakan kebebasan beragama di Indonesia. “Saya bilang ada hukum-hukum yang diskriminatif terhadap minoritas. Misalnya Ahmadiyah dan rumah ibadah,” ujar Andreas. (Baca: Soal Pengunduran Diri, Jokowi Tunggu Hari Baik)

Andreas juga mencontohkan persoalan yang terjadi di Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan kebebasan beragama yang digeser menjadi kerukunan beragama. “Padahal yang ada di undang-undang itu orang bebas beragama,” ucap Andreas.

Tanpa disadari, Andreas mengatakan selama sepuluh tahun terakhir bergeser menjadi kerukunan beragama. Orang bisa dipenjara karena menikah beda agama dan membangun gereja tanpa izin. “Dia mendengarkan, tapi enggak komentar,” ujar dia.

SINGGIH SOARES

_
Berita lain: JAKARTA GLOBE

You Might Also Like

Undang Youth Ambassador, AMSA Bandung Perkenalkan Jamaah Islam Ahmadiyah

Peserta Tabligh Akbar di Soreang Shalat Berjamaah di Masjd Milik JAI Bandung Barat

Dihadiri Istri Wakil Gubernur, Ratusan Peserta Meriahkan Gelar Kreatifitas Anak

Ikut Active Peace Camp 2016, Puluhan Anak Muda Siap Jaga Perdamaian Indonesia

Antisipasi Stroke, Lajnah Imaillah Medan Rutin Senam

TAGGED:Andreas HarsonoHAMHuman Rights WatchJokoWi
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK
Next Article Lebih Dari 550000 Orang Bergabung ke dalam Jamaah Muslim Ahmadiyah
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

MKAI dan GP Ansor Tasikmalaya Buka Posko Mudik

Redaksi 1 Min Read
Nasional

Komnas HAM: Pemerintah gagal lindungi kelompok minoritas

Redaksi 2 Min Read
Nasional

Tahun Baru Islam, Anak-Anak Ahmadi Sindangbarang Makmurkan Masjid dengan Malam Tarbiyat

Redaksi 1 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?