Surabaya – Komite Hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia mengadakan kegiatan penyuluhan hukum yang bertajuk “Sosialisasi SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah” di Masjid An-Nur Jemaat Ahmadiyah Surabaya pada Sabtu (24/09) dihadiri 23 peserta dari pengurus dan anggota Surabaya serta Gedangan Sidoarjo.
Fitria Sumarni selaku ketua Komite Hukum yang menjadi narasumber dalam penyuluhan ini menyampaikan pentingnya memahami SKB 3 Menteri karena sampai saat ini masih berlaku dan belum dicabut sejak diterbitkan tanggal 9 Juni 2008 dan seringkali disalahgunakan oleh oknum aparat untuk mendiskriminasi komunitas Ahmadiyah.
Beberapa hoaks atau berita bohong tentang SKB 3 Menteri juga kerap dilontarkan oleh oknum aparat maupun kelompok intoleran seperti SKB adalah surat pelarangan Ahmadiyah atau bukti bahwa ajaran Ahmadiyah dilarang.
Selain SKB 3 Menteri Fitria juga memaparkan pedoman pelaksanaan SKB yaitu SURAT EDARAN BERSAMA (SEB) SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN AGAMA, JAKSA AGUNG MUDA INTELIJEN, DAN DIREKTUR JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DEPARTEMEN DALAM NEGERI Nomor : SE/SJ/1322/2008 Nomor : SE/B-1065/D/Dsp.4/08/2008 Nomor : SE/119/921.D.III/2008 yang terbit tanggal 6 Agustus 2008. Menurutnya, SEB juga penting untuk dibaca dan dipelajari oleh pengurus agar dapat memberikan edukasi kepada pihak yang menggunakan SKB sebagai rujukan yang seringkali sebenarnya mereka belum pernah membaca SKB dan SEB sama sekali.
Kegiatan penyuluhan hukum dilanjutkan dengan diskusi terbatas bersama ketua Jemaat Surabaya dan beberapa pengurus tentang IPT (Ijin Pemakaian Tanah) Masjid An Nur Surabaya. Permohonan perpanjangan IPT sempat ditolak oleh Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2018 dengan dasar SKB 3 Menteri dan Fatwa MUI. Dengan karunia Allah SWT IPT dapat diperpanjang melalui ikhtiar perjuangan bersama pengurus dan Komite Hukum JAI melalui upaya hukum non litigasi dengan membuat pengaduan ke Ombudsman RI dan Komnas HAM RI beserta dukungan kontraS dan akademisi di Human Right Legal Studies (HRLS) UNAIR Surabaya.