Indeks Demokrasi Propinsi Jawa Timur hingga 2018 tergolong rendah, terbitnya pergub pelarangan terhadap Ahmadiyah, kasus penyerangan dan pengusiran Syi’ah Sampang, marginalisasi kelompok penghayat kepercayaan, dan diskriminasi terhadap LGBT, kurangnya pelayanan terhadap kelompok difable dan pelanggaran-pelanggaran hak asasi kaum minoritas lainnya di sinyalir merupakan penyebabnya.
Fakta diatas memotivasi LBH Surabaya untuk menggelar pelatihan HAM bagi kelompok minoritas, agama, keyakinan, etnis dan kelompok Inklusi sosial lainnya, acara ini sukses dilaksanakan pada tanggal 17-19 Maret 2020, di Hotel Savana, kota Malang dengan tujuan agar setiap komunitas dapat bekerjasama dengan LBH memperjuangkan haknya, sudah bukan rahasia lagi kaum bahwa kaum minoritas tidak memiliki akses yang lebih luas kepada pihak berwenang di bandingkan dengan kelompok mayoritas.
Hadir dalam acara ini 20 orang peserta perwakilan dari Jemaat Ahmadiyah Jawa Timur, Penghayat Kepercayaan, Komunitas Mata Hati, Jaringan Indonesia Positif, dan Komunitas LGBT Surabaya-Sidoarjo-Malang-Jember dan Banyuwangi. Pelatihan ini berlangsung selama tiga yang dikemas apik oleh para pemateri handal di bidangnya dengan Fasilitator LBH-Mbak Yuni dan Mas Inung.
Hari pertama pelatihan, materinya dasar-dasar HAM, disampaikan Dr. Muktiono (Dosen Fakultas Hukum UB-Malang) yang mengupas tuntas hak-hak asasi manusia berdasarkan DUHAM PBB yang melekat pada diri setiap orang tanpa membedakan, suku, agama ras, dan warna kulit, dengan mengetahui hak-hak dasar ini para peserta pelatihan dapat sedini mungkin menyadari ketika haknya dilanggar oleh individu/kelompok atau oleh Institusi negara, kesadaran ini seyogyanya menumbuhkan keberanian untuk kemudian memperjuangkannya sesuai prosedur yang ada.
Hari kedua pelatihan diisi oleh Bapak Choirul Anam (Komisioner KOMNAS HAM RI), selama empat jam kami berdiskusi membincang HAM dan pertanggungjawaban negara atas perlindungan dan pemenuhan HAM, tujuan dari diskusi dengan materi ini agar para peserta mengetahui fungsi pokok negara terkait dengan HAM, yaitu to RESPECT, TO PROTECT dan TO FULLFIL.
Hari ketiga pelatihan para peserta diajak berdiskusi seru tentang analisa pelanggaran HAM dengan pemantik dan pemateri Dr. Ahkol Firdaus (Dosen UNITA Tulung Agung), inti dari keseluruhan diskusi adalah bahwa pelanggaran HAM terjadi jika Pemerintah yang bertanggung jawab dalam to respect, to protect dan to fullfil tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Terhadap agama dan kepercayaan pemerintah berkewajiban untuk berlaku respect (menghormati) keragaman agama dan keyakinan, jika ada kelompok yang diserang oleh kelompok maupun individu yang lain karena beda agama dan keyakinan maka tugas pemerintah dengan segala instrumen yang ada adalah protect (melindungi), jika dalam peran protectif ini pemerintah malah berkompromi dengan pihak penyerang atau bahkan mengikuti keinginan penyerang maka pelanggaran HAM berat telah dilakukan pemerintah, begitu juga halnya jika pemerintah dalam fungsi to respect (menghormati) keragaman agama dan keyakinan malah bertindak aktif, misalnya dengan mengeluarkan SKB, Pergub, dan atau Perda diskriminatif, dalam hal ini juga telah terjadi pelanggaran HAM berat.
Demikian keseluruhan pelatihan HAM yang berjalan tiga hari, dengan durasi setiap harinya berlangsung antara 7-8 jam, dari jam 8.30 WIB s.d jam 18.00 WIB berlangsung seru bahkan sering terjadi diskusi panjang kali lebar jika ada bagian materi pendalaman lebih lanjut, namun berlangsung tertib dan penuh persaudaraan. Sesuai TOR acara pelatihan ini dibatasi pada pengetahuan Dasar HAM, tugas dan Fungsi Negara, serta analisis pelanggaran HAM.
Sebelum penutupan acara ini disampaikan materi tentang hak atas bantuan hukum bagi kelompok rentan berikut mekanismenya, oleh Ketua LBH Surabaya, Bapak Abdul Wahid Habibullah, SH. MH. Namun mekanisme pelaporan pelanggaran HAM akan di programkan LBH berikutnya dalam pelatihan paralegal.
Kontributor : Imam Faturochman dan BAS.