By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Rabthah

Dewan Adat Papua: SKB 3 Menteri Ahmadiyah Tidak Berlaku Di Tanah Papua!

Last updated: 21 Maret 2018 01:53
By 437 Views
Share
SHARE

Papua- Para Tokoh dan Lembaga baik Pemerintah, Adat, Agama, Ormas, Pemuda, dan Mahasiswa yang duduk bersama Dewan Adat Papua (DAP) menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Ahmadiyah tidak berlaku ditanah adat Papua.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi dengan kop Dewan Adat Papua (DAP), Senin (19/03).

“SKB 3 Menteri 2008 tidak berlaku di tanah Papua apabila ditafsirkan untuk mencegah, menghalangi, melarang dan membubarkan”, demikian bunyi surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua Dewan Adat Papua, Paul Finsen Manawir.

Surat Rekomendasi Dukungan Dewan Adat Papua Terhadap Jamaah Muslim Ahmadiyah

Jamaah Muslim Ahmadiyah di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Dasar kita.

“Aktifitas Jamaah Muslim Ahmadiyah Indonesia Papua Barat, untuk mencapai tujuan organisasi yang telah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013, dalam UUD 1945 Bab X Pasal 28-E Ayat 1, 2, dan 3,”, lanjut isi surat tersebut.

SKB 3 Menteri tahun 2008 berlaku ditanah Papua apabila dipergunakan sebagai dasar untuk tabayun mencari kejelasan tentang sesuatu sehingga jelas dan benar keadaan yang sesungguhnya, dengan langkah seminar, diskusi duduk bersama dengan suasana sejuk yang dilandasi dasar untuk menciptakan Tanah Papua Aman dan Damai.

“Menghormati dan memberikan izin kepada Jamaah Muslim Ahmadiyah dalam melakukan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan di atas tanah Papua. Bila ada pihak-pihak yang mengganggu Jamaah Muslim Ahmadiyah di tanah Papua, akan menjadi musuh kami bersama”, jelas isi surat tersebut.

You Might Also Like

Jemaat Ahmadiyah Ucapkan Selamat atas Peresmian Gedung MUI Kabupaten Sintang

Momen Ramadhan, Jemaat Ahmadiyah Bangil Hadiri Undangan Buka Puasa Bersama Shinta Wahid

Jemaat Ahmadiyah Pringsewu Hadiri Perayaan Waisak di Vihara Suvanna Dipa, Perkuat Toleransi Beragama

Peace Train Palembang, Ajak Perempuan Jadi Pelopor Perdamaian

Tinjau Natal dari perspektif Islam, AMSA Bali gelar diskusi terbuka

TAGGED:Dewan Adat Papua
Previous Article Pemuda Muslim Ahmadiyah Bogor Silaturahmi Lewat Sepak Bola
Next Article Hari Mendongeng Sedunia, Ketua Lajnah Imaillah wilayah Cianjur Bawakan Si Kancil
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Ahmadiyah-bali-pererat-silaturahmi-lbh-2
NasionalRabthah

Jamaah Muslim Ahmadiyah Bali Mempererat Silaturahmi dengan LBH

Redaksi 4 Min Read
DaerahRabthah

Rangkaian Kunjungan Ketum Pemuda Ahmadiyah di Papua Barat

Mubarak 4 Min Read
Youth Ambassador mengunjungi Jamaah Islam Ahmadiyah
BandungNasionalRabthah

Undang Youth Ambassador, AMSA Bandung Perkenalkan Jamaah Islam Ahmadiyah

Redaksi 3 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?