By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Rabthah

Dewan Adat Papua: SKB 3 Menteri Ahmadiyah Tidak Berlaku Di Tanah Papua!

By Published 21 Maret 2018 483 Views
Share
SHARE

Papua- Para Tokoh dan Lembaga baik Pemerintah, Adat, Agama, Ormas, Pemuda, dan Mahasiswa yang duduk bersama Dewan Adat Papua (DAP) menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Ahmadiyah tidak berlaku ditanah adat Papua.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi dengan kop Dewan Adat Papua (DAP), Senin (19/03).

“SKB 3 Menteri 2008 tidak berlaku di tanah Papua apabila ditafsirkan untuk mencegah, menghalangi, melarang dan membubarkan”, demikian bunyi surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua Dewan Adat Papua, Paul Finsen Manawir.

Surat Rekomendasi Dukungan Dewan Adat Papua Terhadap Jamaah Muslim Ahmadiyah

Jamaah Muslim Ahmadiyah di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Dasar kita.

“Aktifitas Jamaah Muslim Ahmadiyah Indonesia Papua Barat, untuk mencapai tujuan organisasi yang telah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013, dalam UUD 1945 Bab X Pasal 28-E Ayat 1, 2, dan 3,”, lanjut isi surat tersebut.

SKB 3 Menteri tahun 2008 berlaku ditanah Papua apabila dipergunakan sebagai dasar untuk tabayun mencari kejelasan tentang sesuatu sehingga jelas dan benar keadaan yang sesungguhnya, dengan langkah seminar, diskusi duduk bersama dengan suasana sejuk yang dilandasi dasar untuk menciptakan Tanah Papua Aman dan Damai.

“Menghormati dan memberikan izin kepada Jamaah Muslim Ahmadiyah dalam melakukan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan di atas tanah Papua. Bila ada pihak-pihak yang mengganggu Jamaah Muslim Ahmadiyah di tanah Papua, akan menjadi musuh kami bersama”, jelas isi surat tersebut.

You Might Also Like

Walikota Sukabumi sambut baik program Clean The City

Kunjungi Jemaat Ahmadiyah Padang, Pengurus Gereja Yos Sudarso Ajak Kolaborasi Kegiatan Sosial

Rabtah di ‘Warung Barokah’

Bersama Puluhan Pemuda Lintas Agama, AMSA Bekasi Hadiri LEADING

Jelang Tasyakur, Pemuda Ahmadiyah Depok Silaturahmi ke Pondok Pesantren

Previous Article Pemuda Muslim Ahmadiyah Bogor Silaturahmi Lewat Sepak Bola
Next Article Hari Mendongeng Sedunia, Ketua Lajnah Imaillah wilayah Cianjur Bawakan Si Kancil
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright © 2025 wartaahmadiyah.org All rights reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?