Papua- Para Tokoh dan Lembaga baik Pemerintah, Adat, Agama, Ormas, Pemuda, dan Mahasiswa yang duduk bersama Dewan Adat Papua (DAP) menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Ahmadiyah tidak berlaku ditanah adat Papua.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi dengan kop Dewan Adat Papua (DAP), Senin (19/03).
“SKB 3 Menteri 2008 tidak berlaku di tanah Papua apabila ditafsirkan untuk mencegah, menghalangi, melarang dan membubarkan”, demikian bunyi surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua Dewan Adat Papua, Paul Finsen Manawir.
Jamaah Muslim Ahmadiyah di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Dasar kita.
“Aktifitas Jamaah Muslim Ahmadiyah Indonesia Papua Barat, untuk mencapai tujuan organisasi yang telah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013, dalam UUD 1945 Bab X Pasal 28-E Ayat 1, 2, dan 3,”, lanjut isi surat tersebut.
SKB 3 Menteri tahun 2008 berlaku ditanah Papua apabila dipergunakan sebagai dasar untuk tabayun mencari kejelasan tentang sesuatu sehingga jelas dan benar keadaan yang sesungguhnya, dengan langkah seminar, diskusi duduk bersama dengan suasana sejuk yang dilandasi dasar untuk menciptakan Tanah Papua Aman dan Damai.
“Menghormati dan memberikan izin kepada Jamaah Muslim Ahmadiyah dalam melakukan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan di atas tanah Papua. Bila ada pihak-pihak yang mengganggu Jamaah Muslim Ahmadiyah di tanah Papua, akan menjadi musuh kami bersama”, jelas isi surat tersebut.