PELARANGAN Jemaat Ahmadiyah untuk beribadah di Masjid Ahmadiyah Nur Khilafat oleh MUI Ciamis dinilai aktivis keberagaman sebagai sikap inkonstitusional.
PELARANGAN Jemaat Ahmadiyah untuk beribadah di Masjid Ahmadiyah Nur Khilafat oleh MUI Ciamis dinilai kalangan aktivis keberagaman sebagai sikap yang inkonstitusional.
Menurut Firdaus Mubarik dari Perkumpulan 6211 pelarangan tersebut bisa berdampak fatal.
Firdaus khawatir langkah yang diambil MUI Ciamis itu bisa menjadi alasan kelompok intoleran untuk melakukan tindak kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah.
Firdaus menyanyangkan sikap pejabat daerah di Ciamis yang tidak pro-aktif terhadap isu keberagaman.
Menurut Firdaus aparatur negara semestinya mampu bertindak untuk merawat keberagaman.
“Kepala daerah saya rasa bisa menjadi pengayom dengan menegur MUI untuk tidak membuat himbauan yang mengganggu ketentraman warga”, kata Firdaus kepada redaksi ICRP-Online.org, Kamis (24/4).
Kekecewaan terhadap sikap MUI Ciamis juga datang dari kalangan pemuda Ahmadiyah, Rahmat Ali.
Bagi Rahmat penutupan sebuah masjid ahmadiyah di negeri yang majemuk seperti Indonesia merupakan Ironisitas.
“Malu, di negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan beragama, ada mesjid yang ditutup”, ucap Rahmat.
Hal senada diungkapkan pula oleh Firdaus. “Sebagai warga negara seharusnya kita menjalankan konstitusi UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga Indonesia untuk beragama dan beribadah,” tambah Firdaus.
Rahmat menekankan ketegangan di masyarakat harus diselesaikan dengan dialog.
“Ahmadiyah siap berdialog dengan siapapun dan kapan pun”, tandas Rahmat menegaskan sikap keterbukaan jemaat Ahmadiyah.
Rahmat menuturkan Ahmadiyah merupakan organisasi legal formal yang berbadan hukum.
“Warga Ahmadiyah adalah rakyat bangsa Indonesia”, ucap Rahmat mengingatkan ikatan persatuan sebangsa.
Sebelumnya dikabarkan, MUI Ciamis melarang jemaat Ahmadiyah untuk melakukan aktivitas di Mesjid Nur Khilafat.
Pernyataan itu dilayangkan lewat sebuah surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris MUI Ciamis tertanggal 23 April 2014.
MUI Ciamis beralasan pelarangan tersebut setelah mendapat laporan dari kalangan warga yang merasa terganggu oleh jemaat Ahmadiyah.
Penulis: Erton; ICRP Online