Bogor, Warta Ahmadiyah – Sejumlah mubaligh dan pengurus Jemaat Ahmadiyah yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Ahmadiyya Muslim Lawyers Indonesia (AMLA) mengadakan kegiatan pembekalan hukum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Al-Fadhl Kota Bogor pada hari Sabtu, 15 November 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua AMLA Indonesia Fitria Sumarnimenyampaikan bahwasanya sampai Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia merupakan organisasi Islam yang resmi dan berbadan hukum.
Baca juga: Jemaat Ahmadiyah Sadasari Giat Laksanakan Program Tanam 100 Ribu Pohon untuk Negeri
Dirinya menyampaikan bahwa jika Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dikeluarkan pada tahun 2008 diperuntukan untuk Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia, pemerintah pusat atau daerah dan, masyarakat.”
Lebih lanjut, Fitria menyampaikan bahwa SKB bukanlah pelarangan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
“SKB 3 Menteri bukan surat pelarangan terhadap Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia dan bukan surat pembubaran Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia serta tidak memuat pembatasan hak beribadah, penutupan Masjid dan penghentian organisasi,” ujarnya.
Baca juga: Perkuat Kepedulian Sosial, Jemaat Ahmadiyah Manislor Warnai World Sight Day 2025
Selanjutnya, Ketua AMLA Indonesia menyarankan agar mubaligh dan pengurus serta anggota Jemaat Muslim Ahmadiyah di wilayah Bogor senantiasa bersinergi.
Tak hanya bersinergi, tapi juga membangun kerjasama sosial yang baik dengan Pemerintah dan masyarakat sekitar. *
Kontributor: Imam Mubarak Ahmad
Editor: Talhah Lukman A