Tasikmalaya – Yayasan Puan Amal Hayati mengundang 45 unsur organisasi perempuan, termasuk tokoh agama dan aktivis perempuan, ketua majelis talim, dan Lajnah Imaillah Ahmadiyah Tasikmalaya.
Salah seorang narasumber, Hj Eva Riantiniyang merupakan Ketua Ikatan Bidan Indonesia Jawa Barat mengatakan, bahwa di Indonesia, sebagian komunitas masih mempraktikan sunat perempuan atas dasar tradisi dan kepercayaan agama.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisasi Pencegahan Sunat Perempuan/P2GP di Hotel Horison Tasikmalaya 23 Oktober 2024
Panitia mengundang berbagai komunitas perempuan, dan aktivis perempuan yang ada di Tasikmalaya karena mereka memiliki peran penting dalam menyuarakan pencegahan sunat perempuan dan mendidik masyarakat agar mengetahui lebih jauh dampak buruknya
Dalam paparannya Hj. Eva menegaskan bahwa IBI sudah bersepakat menolak keras Praktek Sunat P2GP, karena hal ini secara internasional telah melanggar hak asasi anak perempuan, dan dapat berdampak kesehatan yang buruk pada perempuan dalam jangka panjang.
Berdasarkan hasil survei SPHPN/2nd VAW dan Rakesdas 2013, menyebutkan sekitar 55% anak Perempuan dari Perempuan usia 15-49 tahun yang tinggal bersama mengalami P2GP atau FGMC.
Selanjutnya penolakan praktek Sunat Perempuan/P2GP juga ditegaskan oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir yang merupakan Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon selaku Narasumber kedua.
Menurut Faqihuddin praktek tersebut tidak wajib dalam agama. Bahkan Rasulullah Saw tidak mempraktikan khitan pada anak-anak perempuannya, dan praktek pelukaan tersebut tidaklah sesuai dengan akhlak kemanusiaan.
Yang menjadi tantangannya saat ini adalah masih adanya fakta di lapangan banyak komunitas masyarakat yang melakukan praktek sunat perempuan atas dasar tradisi dan kepercayaan agama, tanpa melihat dampak buruk kesehatan, fisik dan mental perempuan.
Di akhir acara panitia berharap melalui pertemuan tersebut diharapkan para peserta dapat aktif mengkampanyekan penolakan praktek P2GP kepada masyarakat.
Kontributor: Mita Jamilatun Hasanah
Editor: Talhah Lukman A