Yogyakarta – Lajnah Imaillah Yogyakarta hadiri undangan Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga.
Diskusi ini digelar Sabtu, 27 Juli 2024 ini berkat kerjasama dengan NCHR Oslo Norwegia.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari proyek penelitian mengenai pemajuan hak-hak anak di lingkungan kantor urusan agama (KUA).
Para pejabat KUA dari Yogyakarta dan sekitarnya serta komunitas keagamaan seperti Perwakilan Rois (Imamuddin), Muslimat, Aisyah, Lajnah Imaillah, Salafi, dan Ijabi.
Diskusi dimulai dengan mendengarkan pengalaman dari seluruh peserta dalam menanggulangi berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang secara kultural dianggap benar (wajar) berdasarkan keyakinan agama.
Beberapa bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak di antaranya menikahkan anak di bawah umur, mendidik dengan kekerasan fisik, khitan anak perempuan, memperkerjakan anak, dan penentuan hak asuh anak.
Mengenai khitan terhadap perempuan, ada berbagai variasi di berbagai daerah yang bisa disebut sebagai pelanggaran HAM.
Lajnah Imaillah Yogyakarta yang diwakili Catur Rohani menyampaikan bahwa tidak pernah mendengar kekerasan terhadap anak di kalangan warga Ahmadiyah karena pemahaman dan penafsiran keagamaan dari para Khalifah tergolong maju, tidak anti terhadap kemajuan teknologi.
Misalnya dalam kondisi hanya ada dokter pria, seorang wanita Ahmadi boleh ditolong oleh dokter pria. Mengenai perkawinan, warga Ahmadiyah menaati undang-undang perkawinan dan menikah di KUA – tidak boleh menikah siri – agar tetap terlindungi hak-haknya oleh negara.
Jemaat Ahmadiyah, kata Catur juga bukan organisasi yang mengkampanyekan poligami. Bagi Ahmadiyah, poligami hanya sebagai solusi dalam kondisi terpaksa dan itupun harus seizin istri sebelumnya.
Catur menambahkan jika hadits surga di bawah telapak kaki ibu yang bagi kalangan umum ditafsirkan sebagai hak istimewa ibu untuk diturut dalam segala hal.
Dalam Jamaah Ahmadiyah justru merupakan tuntutan tanggung jawab bagi para ibu untuk mendidik anak sebaik mungkin ibarat menjadikan anak sebagai calon ahli surga. *
Kontributor: Maridah Rahmahesti
Editor: Talhah Lukman A