Siaran Pers
Jakarta– AMLA Indonesia mempunyai tugas sesuai petunjuk Hazrat Khalifatul Masih V aba untuk melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di bidang hukum. Melaksanakan tugas tersebut pada Selasa 21 Mei 2024, AMLA bekerja sama dengan LBH Jakarta melaksanakan penyuluhan hukum untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Dalam kegiatan ini, AMLA juga mengundang PPLI untuk bersama-sama terlibat dalam kegiatan pengkhidmatan kepada kemanusiaan tersebut.
LBH Jakarta membentuk kepanitiaan untuk kegiatan ini dengan diketuai oleh Astantica Belly Stanio dari LBH Jakarta yang beranggotakan 3 orang pengabdi bantuan hukum. Kedatangan tim yang berjumlah 4 orang ini disambut hangat oleh para petugas rutan. Mulai dari penjaga pintu gerbang, petugas pemeriksa barang, hingga petugas wanita yang berada di dalam kawasan rutan, Pintu gerbang yang menjulang tinggi menyambut kedatangan kami di pagi hari yang cerah. Sebelum mempersilahkan masuk, penjaga pintu gerbang mengecek dan mengkonfirmasi kedatangan tim hingga akhirnya pintu besi dibuka dan kami dipersilahkan masuk.
Sebagai bentuk standar operasional, kami harus menunjukkan dan memberikan kartu identitas untuk kemudian ditukar dengan kartu tanda pengenal sebagai Pengunjung. Semua barang bawaan dititipkan ke petugas, kecuali buku catatan dan alat tulis yang tentu diperlukan saat di dalam sana. Bagian terakhir sebelum melangkahkan kaki ke dalam area rutan adalah petugas yang menempelkan cap/tinta di punggung telapak kanan kami. Usai semua prosedur dilewati, akhirnya masuklah kami ke dalam area rutan.
Suasana di dalam terasa nyaman dan jauh dari apa yang dibayangkan sebelumnya. Di area yang cukup luas ini berderet rapih kursi dan meja untuk kunjungan keluarga WBP. Bahkan tersedia area playground untuk anak. Di sisi kiri terdapat area untuk melakukan video call yang disediakan untuk warga binaan dan gratis, ruang kantor pimpinan dan bangunan 2 lantai yang diantaranya adalah sebuah ruang ibadah vihara. Sementara di sisi kanan terletak masjid, kantin, galeri hasil karya, ruangan depo obat dan klinik. Galeri memuat hasil karya warga binaan seperti baju, jilbab, rajutan, kotak tisu dari manik manik, dan beberapa hasil karya kerajinan tangan lainnya yang tersusun rapih dan cantik. Tidak ketinggalan ada juga koperasi yang menyediakan aneka snack dan kebutuhan harian warga binaan.
Acara penyuluhan hukum berlangsung di sebuah ruangan terbuka yang disekat dan diikuti oleh 15 WBP yang semuanya Perempuan dengan berbagai kasus yang menimpa. Di awali dengan perkenalan yang dibuka oleh Fitria Sumarni, Ketua AMLA Indonesia, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Andi Wijaya seputar proses persidangan pidana. Terkadang seseorang tidak merasa bersalah karena tidak tahu ada pasal dalam Undang Undang yang mengatur. Tidak pula tahu bagaimana harus membela diri. Maka sebenarnya orang tersebut perlu didampingi oleh penasehat hukum yang diantara tugasnya memastikan bahwa polisi bekerja secara professional.
Lebih lanjut Andi menjelaskan tahapan proses hukum yakni dakwaan, eksepsi sangkaan jaksa, pledoi (pembelaan), dan putusan. Sementara untuk alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan mengenai 5 alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Tidak ketinggalan beberapa contoh kasus/perkara yang pernah beliau tangani sebagai gambaran atau untuk memotivasi mereka agar memastikan semua proses yang mereka jalani adalah proses yang sesuai dengan aturan Undang Undang.
Berikutnya Fitri Sumarni menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia. Bahwasanya hak asasi ada untuk menjaga martabat dan kehormatan manusia sehingga kita harus mengetahui apa saja hak asasi kita dan memastikan tidak ada orang lain yang melanggar hak asasi kita begitu pun kita tidak melanggar hak asasi orang lain. Secara definisi hak asasi adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan, anugerah Tuhan YME jadi bukan hak yang diberikan oleh negara. Diantaranya ada hak hidup. Itulah sebabnya orang yang melenyapkan nyawa/membunuh orang lain adalah sebuat pelanggaran hukum yang berat karena telah melanggar hak asasi untuk hidup. Selain itu ada juga hak untuk beragama dan beribadah, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pengajaran, dll.
Menyinggung tentang narkoba, Fitria menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia karena menjadi ancaman bagi kelangsungan hidup manusia. Penyalahgunaan narkoba berdampak pada Kesehatan, menimbulkan kecanduan, kerusakan fisik dan psikologis, merusak kelangsungan hidup generasi muda, jadi bisa dikatakan melanggar hak hidup orang lain dan hak atas Kesehatan.
Fitria juga menyampaikan bahwa konstitusi Indonesia, yaitu UUD 45, saat ini sudah dilakukan amandemen dan sudah memuat tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Para warga binaan pun berhak untuk mendapatkan bahan bacaan tentang HAM tersebut. Hak asasi lainnya adalah hak untuk diperlakukan sama di depan hukum tanpa memandang jenis kelamin, agama, suku, kondisi ekonomi. Mengingat peserta penyuluhan hukum adalah kaum Perempuan, maka diingatkan juga bahwa ada hak Kesehatan reproduksi, hak untuk konsultasi dokter. Bahkan jika seorang warga binaan hamil dan melahirkan, maka sang anak boleh tinggal di dalam bersama ibunya untuk mendapatkan asi. Sekalipun sudah mencapai usia 2 tahun namun jika tidak ada yang mengasuh sang anak maka boleh tetap bersama ibunya.
Diakhir, beliau menjelaskan bahwa konsep rumah tahanan saat ini adalah pembinaan, bukan penghukuman, sehingga diharapkan mereka siap saat Kembali ke masyarakat, menjadi warga negara yang baik dan tidak mengulangi kesalahannya.
Sebagai penutup, Sekr Khidmat Khalq PPLI, Eva Hanifah memberikan sedikit penguatan untuk mereka agar tetap optimis dan semangat melewati situasi yang penuh tekanan dan menimbulkan stress. Stres akan mempengaruhi pikiran/perasaan dan berdampak pada tubuh seperti pusing, sakit kepala, maag, gangguan pencernaan dll. Jadi membuat tubuh bergerak membantu mengurangi stress seperti olah raga, menari, bernyanyi dll.
Tips lainnya adalah dengan mengatur nafas, yakni dengan menghitung sampai 4 ketuk saat menarik nafas dan 8 ketuk saat mengeluarkan nafas seraya membayangkan semua persoalan ikut keluar bersama hembusan nafas. Bisa juga dengan menggunakan air yang sejuk untuk menenangkan diri yakni membasuh wajah dan tangan. Selain teknik yang bersifat fisik, tentu dengan melibatkan aspek psikis misalnya dengan membuat ruang imajinasi sendiri dalam pikiran dengan membayangkan kita berada disebuah taman rumput yang hijau dengan suara kicauan burung dan gemericik air, Berpikir positif dengan mengambil hikmah dari apa yang terjadi, tetap optimis, juga sangat baik untuk dilakukan dan tentu yang sangat penting adalah berdoa pada Tuhan Sang Pencipta yang selalu ada bagi kita.
Di akhir acara dilakukan sesi foto bersama dan penyerahan secara simbolis bingkisan berupa paket body care yang terdiri dari Sabun mandi, shampoo, sikat dan pasta gigi serta nasi kotak untuk 15 peserta WBP. Mereka menyampaikan rasa terima kasih dengan kehadiran tim dan materi yang disampaikan. Saat bersalaman untuk berpisah terlihat senyum di wajah mereka. Bahkan beberapa dari mereka masih lanjut berkonsultasi secara pribadi tentang masalah hukum mereka.
Semoga kedatangan tim penyuluh hukum membawa manfaat dan semakin membuka wawasan mereka tentang hukum pidana yang sedang mereka jalani.
Kontributor: Eva Hanifah/Fitria