Setelah bisa melaksanakan ibadah sholat Jumat selamat 3 kali dengan tenang tanpa gangguan dari massa intoleran, pada Jumat 11 Juli 2015 anggota Jamaah Muslim Ahmadiyah Bukit Duri kembali mendapat gangguan dari sekelompok massa. (Baca : Sebanyak 80 anggota Jamaah Muslim Ahmadiyah Bukit Duri Melaksanakan Sholat Jumat dengan Tenang )
Pada mediasi yang berlangsung 23 Juni 2015, Wakil walikota Jakarta Selatan menyatakan tidak bisa melarang sholat dan meminta Jamaah Muslim Ahmadiyah mengurus IMB rumah ibadah sementara. Namun pada 30 Juni muncul surat peringatan pertama yang berisi larangan menggunakan Masjid An-Nur Bukit Duri digunakan sebagai rumah ibadah dikarenakan IMB bangunan tersebut sebagai rumah tinggal. Surat peringatan kedua turun pada 3 Juli dan kemudian disusul surat penyegelan pada 8 Juni sekaligus dilakukan penyegelan terhadap rumah ibadah tersebut oleh aparat.
“Bangunan ini disegel sesuai Perda 7 tahun 2007 tentang penyalahgunaan fungsi rumah tinggal,” kata Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan Syukria
Gubernur DKI Jakarta Ahok memberi reaksi yang berbeda atas kasus tersebut.
“Saya sudah panggil Walikota. Saya sudah BBM dia termasuk penataan kota. Saya katakan, siapapun tempat ibadah, kepercayaan apapun selama tidak menganggu, kalaupun itu sudah berjalan puluhan tahun ya jangan disegel,” ujar Ahok Sabtu (11/7/2015).
“Kami engga mau disegel. Kalau dijaga urusan polisi, bila perlu bila mereka mengajukan IMB dan mengubah peruntukan jadi masjid akan saya kasih,” sambungnya.
“Di negara ini tak kenal SKB dua menteri sebagai dasar hukum. Hal itu dipakai sebagai landasan kelompok intoleran untuk melancarkan aksinya,” ujar Ahok di Jakarta,
Menurut Ahok, selama ini para pengikut aliran Ahmadiyah tidak diperbolehkan beribadah di Masjid. Hal itu membuat mereka kesulitan untuk melakukan ibadah.
Atas dasar itu, Ahok mempersilahkan mereka menggunakan rumah untuk dijadikan tempat ibadahnya. “Orang islam ga terima Ahmadiyah sebagai masjid. Ya sudah kalau rumah ibadah apa terserah anda lah. Kita kan mengakui kepercayaan orang,” katanya.
Menurutnya, meski mereka melakukan ibadah di rumah hal itu tidak menjadi alasan Pemprov melakukan penyegelan. Karena pengikut Ahmadiya tersebut sudah melakukan aktivitasnya sejak lama.
“Meski itu bentuknya rumah ya jangan disegel. Karena dia ngaku sejak tahun 70,” kata Ahok.
Pendapat Ahok tersebut makin mempersempit gerakan ormas intoleran di Jakarta yang selama ini seperti jadi polisi Tuhan.
Hubungan Jamaah Muslim Ahmadiyah Bukit Duri dengan masyarakat sekitar terjalin cukup baik selama ini, bahkan pada saat musibah banjir Januari 2014 Masjid An-Nur mebuka dapur umum dan menampung sekira 60 orang pengungsi (Baca : HF Indonesia buka dapur umum di masjid Ahmadiyah An-Nur Bukit Duri, Jaksel )