Bentuk Posko Siaga Bencana, JAI Jabarkan Instruksi Strategis untuk Cabang

Munadi AhmadNasional2 min
A-AA+A++

Jakarta, Warta Ahmadiyah — Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia kembali merilis instruksi strategis bagi seluruh pengurus cabang dalam masa kesiapsiagaan 14 hari ke depan. Fokus utama arahan ini adalah pembentukan Posko Siaga Bencana secara terstruktur di setiap Jemaat Lokal dan tingkat daerah.

Amir Nasional JAI, Zaki Firdaus Syahid, menegaskan bahwa seluruh posko di tingkat cabang ini akan beroperasi dengan payung hukum yang kuat. “Posko siaga bencana ini akan diberi label Humanity First karena mereka telah mengantongi izin resmi pemerintah terkait manajemen kebencanaan,” jelasnya.

Struktur kepengurusan posko tersebut akan diarahkan langsung oleh Ketua Jemaat Lokal dan dikoordinasikan oleh Qaid Majelis Khuddamul Ahmadiyah setempat. “Anggota pengurusnya juga wajib melibatkan perwakilan badan sayap, mulai dari Ansarullah, Khuddamul Ahmadiyah, hingga Lajna Imaillah,” tuturnya.

Baca juga: Humanity First International Resmikan Emergency Hub di Tasikmalaya, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Setiap cabang turut diwajibkan menyiapkan ruang penyimpanan logistik dan menyiagakan alat transportasi berupa sepeda dari donasi warga. “Persiapan gudang dan sarana ini harus dilakukan melalui semangat waqar-e-amal atau gotong royong agar tidak menguras anggaran Jemaat,” paparnya.

Selain logistik harian, pengurus lokal wajib menyediakan kotak P3K darurat dengan kapasitas yang disesuaikan dengan jumlah anggota di wilayahnya. “Jemaat kecil cukup menyiapkan P3K tipe A, sedangkan jemaat dengan jumlah di atas lima puluh anggota harus menyediakan tipe C,” tambahnya.

Baca juga: Mubaligh Jemaat Ahmadiyah Pringsewu Sambangi Vihara, Ada Momen Hangat Lintas Agama

Khusus bagi cabang yang menjadi pusat daerah, Amir Nasional menginstruksikan tambahan pengadaan obat-obatan lengkap dan akses air bersih darurat. “Jika di lokasi tersebut terdapat sumur, maka harus segera dipasangkan pompa manual jenis dragon agar air tetap mengalir tanpa listrik,” ujarnya.

Apabila tidak terdapat sumur, pengurus pusat daerah diimbau untuk membangun instalasi penampungan air hujan secara mandiri. “Namun perlu dicatat, pengadaan instalasi air ini hanya diwajibkan bagi pusat kegiatan daerah yang propertinya murni milik Jemaat,” katanya.

Arahan ini menggenapkan tiga pilar kesiapsiagaan nasional JAI untuk 14 hari ke depan, yakni persiapan keluarga, Jemaat Lokal, dan pusat daerah. “Kami sangat berharap seluruh petunjuk strategis ini dapat dipahami dan diimplementasikan secara maksimal oleh seluruh pengurus,” tegasnya.