Jakarta – Ahmadiyya Muslim Lawyers Association (AMLA) Indonesia melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai bentuk program kerja sesuai petunjuk Hazrat Khalifatul Masih V aba.
AMLA Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Pusat Rehabilitasi Sentra Handayani, Jakarta Timur pada Jumat, 2 Agustus 2024.
LBH Jakarta diwakili oleh Astantica Belly Stanio bersama dengan 1 orang mahasiswa magang, sementara AMLA Indonesia diwakili oleh Fitria Sumarni dan Shakqel Ahmad bersama 2 orang relawan.
Kegiatan dilakukan pada sore hari disela-sela waktu kosong para ABH dan jam besuk orang tua para ABH
Kegiatan ini diikuti oleh 21 ABH berusia 11-18 tahun, 5 di antaranya adalah perempuan beserta beberapa orang tua yang tengah membesuk anak-anaknya.
Acara dibuka dengan sambutan hangat dari perwakilan Kepala Pengelola dengan harapan kegiatan ini bisa membantu para ABH untuk mendapatkan hak-haknya. Kemudian, paparan pun dimulai oleh Fitria Sumarni yang menyampaikan mengenai hak anak dalam proses hukum.
Poin penting yang ditekankan kepada para ABH adalah mengenai kewajiban diupayakannya diversi. Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Dengan kata lain, upaya ini mengusahakan perdamaian antara korban dan anak serta menghindari hukuman penjara sebagai opsi terakhir penegakan hukum pidana (ultimum remidium).
Peran orang tua para ABH juga dibutuhkan untuk selalu mengingatkan para penegak hukum agar selalu mengutamakan diversi disetiap proses peradilan baik itu tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Kemudian, Fitria Sumarni menegaskan kepada para ABH bahwa proses pemeriksaan atau penahanan harus dipisahkan oleh orang dewasa dan bebas dari penyiksaan.
Identitas para ABH pun harus dirahasiakan apabila ada pemberitaan di media atau pada saat konfrensi pers berlangsung.
Paparan dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Asta dari LBH Jakarta mengenai proses peradilan yang ideal dengan aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. Proses penahanan anak hanya dapat dilakukan jika anak telah berumur 14 tahun atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun atau lebih sesuai aturan Pasal 32 ayat (2) UU SPPA.
Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
Disampaikan juga kepada para ABH dan orang tua mengenai batas waktu maksimal penahanan anak di tiap tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta apa yang harus dilakukan jika para ABH ditahan melebihi batas waktu maksimal oleh penegak hukum.
Asta juga menanyakan kepada para ABH apakah pernah mendapatkan diversi selama proses peradilan dan diketahui bahwa semua ABH di Sentra Handayani belum pernah mendapatkan diversi.
Setelah paparan berakhir, kegiatan kali ini ditutup dengan foto bersama dan pembagian bingkisan makanan ringan untuk para ABH.
Mereka sangat antusias mendengarkan paparan dari awal hingga akhir dengan tertib dan selalu tersenyum. Kehadiran tim dari AMLA Indonesia dan LBH Jakarta menghidupkan kembali semangat para ABH untuk segera menyelesaikan permasalahan yang dialami dan kembali memperjuangkan masa depan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat.
Para ABH kemudian keluar dari ruangan dan kembali bermain bersama, sedangkan beberapa dari mereka dan orang tua mengikuti konsultasi lanjutan yang bimbing langsung oleh Fitria Sumarni dari AMLA Indonesia dan Astantica Belly dari LBH Jakarta.
Semoga apa yang disampaikan oleh tim penyuluhan hukum dapat bermanfaat bagi para ABH dan orang tua. *
Kontributor : Shakqel Ahmad
Foto: Shakira