By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Ombudsman: Pelayanan publik pengungsi Ahmadiyah harus dipenuhi

By Redaksi Published 8 Desember 2014 299 Views
Share
SHARE

Menurut Asisten Senior Ombudsman, Dominikus Dallu, negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan keamanan bagi setiap warga negara termasuk Ahmadiyah.

Tribunnews.com » Nasional » Umum
Senin, 8 Desember 2014 12:33 WIB
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persoalan pelanggaran terhadap kebebasan beragama masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Satu di antaranya persoalan pelanggaran agama yang dialami komunitas jemaat Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat.

Tepat Februari 2015, pengungsi jemaat Ahmadiyah telah berada di lokasi pengungsian selama sembilan tahun. Pengungsi ini terbagi di dua titik yaitu di Gedung Transito Mataram dan bekas Rumah Sakit Praya Lombok Tengah.

Menurut Asisten Senior Ombudsman, Dominikus Dallu, negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan keamanan bagi setiap warga negara termasuk Ahmadiyah.

“Dari sisi pelayanan publik, Ombudsman memastikan kehidupan warga negara yang layak kalau tidak ada pelayanan kami akan campur tangan,” kata Domunikus saat peluncuran laporan tim gabungan advokasi untuk pemulihan hak-hak pengungsi Ahmadiyah di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/12/3014).

Menurutnya, pengungsi Ahmadiyah di NTB harus menerima hak dalam pelayanan publik. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan administrasi pendidikan, sketerangan catatan kepolisian, akte kelahiran, serta program pemerintah yang meluncurkan kartu sakti.

“Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka belum didapatkan sebelum pemilihan legislatif. KTP mereka baru diurus kalau ada kehendak politik. Kami bersama, tentunya ingin memastikan hal-hal itu tidak terjadi lagi,” jelas Dominikus.

#Ombudsman #Ahmadiyah

You Might Also Like

Tren Jumlah Calon Pendonor Mata Ahmadiyah Terus Meningkat

Tokoh agama dan budayawan dukung pemerintah berantas terorisme

Mubaligh Wilayah Banten: Khuddam Punya Tanggung Jawab Tabligh!

Di seri perdana, Kursus Serial Teologia (SUSETIA) DAAR EL-JUMAAN hadirkan narasumber dari Saksi-Saksi Yehuwa

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-75, Ahmadiyah Cianjur Gelar Donor Darah Massal

TAGGED:ahmadiyahkebebasan beragama
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article 3 hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait isu Perempuan
Next Article Komnas Perempuan: Konflik agama rentan kekerasan gender
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright © 2025 wartaahmadiyah.org All rights reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?