By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

3 hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait isu Perempuan

Last updated: 29 September 2015 15:21
By Redaksi 202 Views
Share
SHARE

BeritaSatu.com

NASIONAL
Kamis, 13 November 2014 | 00:08

Jakarta – Menurut Dwi Rubiyanti Khalifah dari NGO Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, ada tiga area yang kritis yang perlu direspon cepat oleh negara terkait isu perempuan. Tiga area tersebut adalah perempuan dan fundamentalisme agama, migrasi dan perlindungan buruh migran dan perempuan minoritas.

“Antara 2009-2014, pemerintah Indonesia praktis tidak membuat kebijakan hukum yang melindungi perempuan akibat merebaknya fundamentalisme agama. Hanya ada Permenkes No. 6 Tahun 2014 yang membatalkan sunat pada perempuan No. 1636/2010,” ujar Dwi pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/11).

Namun, setelah Permenkes tersebut keluar justru banyak sekali hambatan dari sisi peraturan, diantaranya diterbitkannya beberapa Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif terhadap perempuan atas nama syariah Islam di Aceh, pelarangan pemakaian jilbab di Bali, pemaksaan pemakaian atribut agama di sekolah publik dan pembiaran Negara terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan di Sampang, Madura dan kasus Ahmadiyah di NTB, dan Jawa Barat.

Sedangkan, terkait dengan perlindungan buruh migran, Solidaritas Perempuan mencatat sampai November 2012 penempatan buruh migran berlangsung tanpa standar dan jaminan perlindungan kerja yang buruk. Mereka kerap mengalami kekerasan, pelecehan seksual, pemerkosaan, gaji tidak dibayar, kriminalisasi, hingga ancaman hukuman mati.

“Kemudian, yang terakhir adalah perempuan minoritas, dimana kelompok yang paling rentan adalah LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender). Akibatnya mereka terjepit dalam stigma dan penghakiman sosial,” imbuh Desti Murdijana, Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan.

Menurutnya, penghakiman sosial sangat merugikan kelompok LGBT. Di beberapa daerah bahwa perempuan Lesbian banyak yang dipaksa menikah denan laki-laki agar sembuh.

“Bahkan lebih ekstrim, ada kepercayaan yang mengharuskan LGBT harus digauli secara paksa dengan lawan jenis agar kembali “normal”,” tandasnya.

Penulis: Kharina Triananda/AF

You Might Also Like

Sidang Ahmadiyah di Kota Tasik, Dalmas siaga di Tenjowaringin

Sehari, Tim Rabtah JAI Padang Sambangi Koramil dan Gubernur

Humanity First Priangan Barat Adakan Pengobatan Homeopathy di Cimahi

Ahmadiyah Yogya Serukan Warganya Tak Golput

Akademisi dan Tokoh Masyarakat Serukan Pentingnya Toleransi Beragama

TAGGED:agamaDwi Rubiyanti Khalifahperempuan
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Membedah hukum dewasa ini
Next Article Ombudsman: Pelayanan publik pengungsi Ahmadiyah harus dipenuhi
1 Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

Ketum PBNU: Ahmadiyah Saudara dan Patut Dihormati

Redaksi 2 Min Read
Nasional

Sadr Ansharullah Indonesia Instruksikan Kawal Suara Khalifah

Firmansyah 3 Min Read
Mahasiswa Jamiah Ahmadiyah Indonesia saat mengunjungi GKP Depok
NasionalRabthah

Pererat Silaturahmi, Mahasiswa Jamiah Ahmadiyah Indonesia Kunjungi GKP Depok

Redaksi 2 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?