Jumah berkah ini merupakan Jumat ke -3 di bulan Ramadhan tahun 1441 H/2020 M tepatnya tanggal 8 Mei 2020.
Pagi hari yang cerah ketika matahari mulai naik sepenggalah dan kicaun burung bersautan satu sama lain menambah indahnya hari ini. Nampak Ketua Ahmadiyah Cabang Cianjur, Drs. Ahmad Garnida dan Sekr.Umur Amah Iman Hilman berkumpul bersama Mubda Jabar 4, Mln. Habib Ahmad Berlin membicarakan hal penting tentang kebutuhan anggota.
Menjelang Solat Jumat nampak salah seorang khudam Cianjur wikari amal membersihkan masjid.
Kemudian Ketda menerima pesan WhatsAap permintaan permohonan Darah langsung untuk Ny. Teti anggota Lajnah Imaillah Talaga yang rutin setiap minggu harus cuci darah.
“Mohon bantuan jika ada yang bersedia Donor darah dan sudah waktunya donor Golongan B untuk Ibu Teti sekarang di IGD menunggu darah,keperluan 2-3 labu”, ujar putra Ny. Teti dalam WhatsAap nya.
Kebetulan Mubda Jabar 4 Mln.HabIb Berlin golongannya B, setelah dikonfirmasi kesiapan tanpa tunggu lama langsung bergegas menuju UTD PMI Kabupaten Cianjur, dan beliau pun berhasil menyumbangkan darahnya.
Sementara itu Putra Ny. Teti sedang menjemput pendonor lain salah seorang khadim Cianjur yang bersedia donor namun karena belum memenuhi syarat untuk donor dan tidak begitu lama seorang Lajnah Cianjur, Ny. Imas Masitoh dan Ketua Cabang Cikalong Kulon menginfokan bersedia donor darah dan mereka langsung menuju UTD PMI Cianjur, dan keduanya berhasil mendonorkan darah.
Di masa Pandemi Covid-19 dan penetapan PSBB kegiatan di luar rumah benar-benar dibatasi sehingga berdampak juga kepada kegiatan penggalangan donor darah, akhirnya stok darah di PMI sangat minim.
Untuk mengurai sedikit kekosongan stok darah, Jamaah Muslim Ahmadiyah melalui HF dan GiveBlood menyerukan gerakan Donor Siaga baik itu donor secara langsung permintaan dari keluarga pasien, donor mandiri, donor kolektif atau donor permuntaan dari media sosial, sebagai bukti kepedulian dimasa pandemi covid Corona juga dimasa Ramadhan, sebagai relawan kemanusian.
Mungkin sebagian orang bertanya-tanya bagaimana hukumnya Donor darah ketika berpuasa, menurut fatwa para Ulama dijelaskan bahwa Donor darah ketika berpuasa tidak membatalkan puasa. Jadi setelah mendonorkan darah pendonor tetap meneruskan puasanya.
Namun tentunya perlu diperhatikan ketika akan donor saat puasa diantaranya dalam keadaan fit, cukup minum setelah berbuka dan sahur, jika khawatir lemas setelah donor darah di anjurkan donor setelah berbuka.
Jadi bagi siapa pun yang memenuhi syarat donor darah segera datang ke PMI, tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan ketika keluar rumah. Setetes darah anda memberi kehidupan bagi yang membutuhkan dan akan tercatat sebagi amal jariah terlebih pada bulan suci Ramadhan.
Kontributor : L.Sahiba Habib