“Untuk mencapai kerukunan hidup umat bersama maka perlu ditumbuhkembangkan kerjasama yang harmonis di antara elemen umat beragama. Yaitu, kerjasama intern umat beragama, antar umat beragama dan antar umat beragama dengan pemerintah”
SUKABUMI – Warga dan pejabat bersatu serta berdiskusi dalam Pertemuan Konsolidasi Masyarakat Sipil, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemuda dengan Pemerintahan Sukabumi untuk Pemenuhan Hak-Hak Kewarganegeraan yang digelar di Hotel Horison, Kota Sukabumi, Minggu (27/3) hingga Senin (28/3). Pertemuan ini sendiri digagas oleh Wahid Foundation dan LENSA Sukabumi.
baca juga: [feed url=”http://warta-ahmadiyah.org/tag/sukabumi/feed/” number=”3″]
Dalam workshop hari pertama, Direktur LENSA Sukabumi, Daden Sukendar salah satu tugas pemerintah baik itu pusat maupun daerah adalah melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan warganya. Sementara itu, Ketua Perhimpuan Advokat Indonesia (PERADI) Sugeng Teguh Santoso meminta pemerintah tidak ikut campur terlalu jauh terhadap keyakinan warganya.
“Keyakinan itu tidak bisa diadili oleh negara,” tegas pria yang juga merupakan pendiri Yayasan Satu Indonesia.
Tidak diakreditasinya kembali Madrasah Fadhl Umar milik Jamaah Ahmadiyah di Parakansalak, masalah perizinan pendirian rumah ibadah, dan tidak disediakannya guru yang seagama bagi siswa non-muslim juga menjadi sorotan dalam pertemuan kali ini.
Pada hari kedua atau Senin (27/3), sejumlah jajaran dari Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi hadir, diantaranya Asisten Daerah 1 Pemkot Sukabumi, Kasi Penyelenggaraan Syariah Kemenag Kabupaten Sukabumi, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi,Komisi 1, Kesbangpol Kota Sukabumi, Setda,KabupatenSukabumi, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, POLRES Kota Sukabumi, dan perwakilan Kejaksaan Kabupaten Sukabumi.
Kepala Bagian Sosial dan Keagamaan Setda Kabupaten Sukabumi, Unang Sudarma mengharapkan kerjasama antar umat beragama.
“Untuk mencapai kerukunan hidup umat bersama maka perlu ditumbuhkembangkan kerjasama yang harmonis di antara elemen umat beragama. Yaitu, kerjasama intern umat beragama, antar umat beragama dan antar umat beragama dengan pemerintah” tukas Unang.
Kontributor : Sida Siddika Tahira
Editor : Talhah Lukman Ahmad