Minggu (14/04). Pukul 14.00 WIB diadakan kembali kajian ke-Ahmadiyahan dengan dua Mahasiswi IAIN Kudus. Ini adalah kali kedua para Mahasiswi tersebut bertandang guna mengkaji kembali pemahaman-pemahaman Ahmadiyah yang dianggap berbeda dengan Islam umumnya. Kali ini mereka tidak hanya datang berdua, namun juga mengajak satu kawan laki-lakinya untuk ikut serta dalam kajian tersebut.
Pembahasan tentang Khilafah Ala Minhajin-Nubuwwah menjadi tema kajian dalam pertemuan tersebut. Namun saat dimulainya kajian tersebut tiba-tiba salah satu dari mereka mempertanyakan isu bahwa benarkah Ahmadiyah mendapatkan sokongan dana dari asing. Mubaligh Muria-Kudus pun menjawab ketidakbenaran isu itu seraya memberikan lembaran kwitansi canda sebagai bukti bahwa Ahmadiyah tidak pernah menerima sokongan dari Negara asing manapun. Dan dalam menjalankan organisasi, Ahmadiyah mengumpulkan dana dari para anggotanya sendiri.
Mubaligh Kudus menjelaskan satu persatu fungsi dan kegunaan dari iuran wajib yang disebut candah itu. Juga mengemukakan dasar dari adanya candah tersebut secara syariat. Diskusi yang menarik tersebut terpaksa dihentikan karena masuknya waktu shalat Ashar. Ketiga Mahasiswa itu pun turut serta shalat berjamaah dibelakang Mubaligh Kudus.
Selepas shalat, kajian pun dilanjutkan. Salah satu Mahasiswa bertanya perihal poin ketiga yang tertera dalam syarat baiat yang dipegangnya bahwa “Akan senantiasa mendirikan shalat lima waktu” dan “Sekuat tenaga akan senantiasa mendirikan shalat Tahajud”, apa maksud dari akan senantiasa dan sekuat tenaga tersebut. Mubaligh Kudus pun menjawab bahwa shalat lima waktu itu bagi orang Ahmadiyah bukan lagi suatu kewajiban tapi sudah merupakan tanggung jawab. Karena adalah tanggung jawab manusia untuk senantiasa mengingat, memuji dan menyembah Tuhannya sebagaimana firman-Nya, “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaku.” Sementara posisi Tahajud bagi orang Ahmadiyah bukanlah sebuah sunnah atau sukarela tapi sudah sebuah kewajiban.
Si Mahasiswa itu pun kembali bertanya apa perbedaan dari tanggung jawab dan kewajiban tersebut. Sang Mubaligh menganalogikannya bahwa Tanggung jawab itu ibarat seorang pria yang banting tulang menghidupi anak dan istrinya. Dan ia berusaha bagaimana caranya agar anak-istrinya tersebut kecukupan dan tidak kekurangan. Jadi disitu ada unsur bersalah yang dimiliki sang suami apabila tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Itulah yang disebut Tanggung Jawab.
Ahmadiyah menganggap shalat lima waktu adalah tanggung jawab manusia kepada Tuhan, karena ada rasa bersalah yang menghantui qalbu apabila tidak sempurna menjalankannya. Oleh karena itu dalam melaksanakan shalat lima waktu ini bukan hanya yang intinya tapi juga yang qabliyah dan ba’diyah nya pun dilaksanakan.
Sementara Kewajiban itu ibarat seorang pria yang menceraikan Istrinya. Lalu hakim memutuskan agar si pria memberikan nafkah setiap bulannya kepada anak-istrinya. Dan bisa jadi setiap bulannya si pria hanya memberikan uang sekedarnya. Karena ia berpikiran bahwa yang penting sudah melaksanakannya terlepas apakah uang itu cukup atau tidak. Itulah yang disebut memenuhi kewajiban.
Demikian juga pemahaman Tahajud bagi orang Ahmadiyah, bahwa yang penting bisa bangun malam. Terserah apakah mau melasanakan tahajud sebanyak 2 rakaat, 4 rakaat atau 8 rakaat, tergantung dengan kesanggupannya masing-masing. Tapi yang pasti adalah wajib bagi para Ahmadi untuk berusaha sekuat tenaga bangun malam. Inilah makna kewajiban yang dimaksud.
Diskusi pun berlangsung hangat. Sesekali diselipi guyonan agar terasa santai dan menyenangkan. Setelah membahas berbagai macam masalah akhirnya masuk kepada kajian utama yaitu Khlifah Ala Minhajin-Nubuwwah. Mubaligh Kudus menyampaikan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya berkenaan tentang tingkat periode dalam umat islam yang dimulai dengan Periode Kenabian, Periode Khlifah setelah Kenabian, Periode Kerajaan yang Dzalim, Periode Kerajaan Ditaktor dan Periode Khlifah setelah Kenabian atau Khlifah Ala Minhajin-Nubuwwah di akhir masa. Namun sayangnya kajian tersebut harus terhenti pada penjelasan Periode Kenabian yaitu Kenabian Muhammad SAW. Hal ini terpaksa dilakukan karena waktu sudah menunjukan jam lima sore. Dan mereka berjanji akan datang kembali untuk menagih penjelasan periode-periode lainnya yang belum sempat dipaparkan.
Kontributor : Mln. Yusuf Awwab