Selain Jamaah Ahmadiyah, workshop ini diikuti sejumlah perwakilan dari organisasi agama maupun komunitas di Sukabumi seperti LENSA Sukabumi, Wahid Foundation, Jemaat Ahmadiyah Sukabumi, Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia, Gereja Kristen Pasundan Cikembar, Gereja Katholik Kota Sukabumi, HMI
SUKABUMI – Workshop bertema Pemenuhan Hak-hak Kewarganegaraan bersama pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat berlangsung di Auditorium Komisi Penanggulangan AIDS Kota Sukabumi, Selasa (20/9). Pelaksanaanworkshop ini merupakan hasil tindak lanjut dari rangkaian advokasi yang sebelumnya telah dilakukan dari bulan Agustus 2016 ke beberapa pesantren, pihak aparat hukum, pemerintah, dan juga pengadilan di Kota serta Kabupaten Sukabumi
Pada kesempatan ini dibahas mengenai kebhinnekaan di Indonesia dan beberapa isu yang mencuat baik di lingkup Indonesia, ataupun Kota dan Kabupaten Sukabumi serta hak-hak yang dispesifikasi ke dalam 40 Hak-hak Konstitusional yang dibagi ke dalam 14 rumpun berdasarkan rumusan Komnas Perempuan.
Di hadapan peserta workshop, Mubaligh Ahmadiyah Sukabumi, Mln. Rustandi menyayangkan masih banyak masyarakat yang melupakan pentingnya peran untuk mempertahankan kemerdekaan.
“Setiap warga negara memiliki perannya masing-masing dalam perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan. Itu yang telah dilupakan semua orang,” tuturnya.
Sepanjang pemaparan banyak muncul fakta dan juga tanggapan menarik dari berbagai peserta yang turut hadir pada hari itu. Salah satunya yang disampaikan perwakilan dari Kesbangpol Kota Sukabumi, Wandi, mengenai cerita seorang anak berusia 17 tahun yang berpindah agama namun mendapatkan tentangan dari pihak keluarganya. Hal tersebut jelas melanggar salah satu isi undang-undang. Dirinya beranggapan banyak orang yang sudah terjebak dalam fanatisme buta.
baca juga : [feed url=”http://warta-ahmadiyah.org/tag/sukabumi/feed/” number=”3″]
“Kalau sudah benci yang benci saja. Tidak mempedulikan kemanusiaan sedikitpun,” sesal Wandi.
Pembahasan berlanjut, dan sampai pada isu mengenai pembangunan mesjid yang belum memenuhi standar prosedur sesuai UU yang ada. Seperti diketahui, bahwa pembangunan gereja yang selama ini sering dipermasalahkan karena harus memenuhi syarat persetujuan sebanyak 90 KTP di lingkungan yang tempat geraja tersebut akan dibangun. Hal ini berbalik dengan pembangunan Mesjid yang sangat menjamur, akan tetapi tak ada izin procedural yang diajukan secara resmi ke FKUB Kabupaten.
“Kita harus membuat terobosan merawat kebhinnekaan, bahwa beragama secara nyata dalam sikap dan tindakan.” Cetus Romo dari Perwakilan Gereja Paroki Santo Joseph Kota Sukabumi. Menanggapi saran dari Romo, Wandi ikut menambahkan saran agar workshop seperti ini dapat juga mengundang para elitis agar mampu menghasilkan sebuah keputusan. Panitia sebelumnya telah berusaha keras agar dapat menghadirkan perwakilan dari pemerintah, seperti DPRD Kota Sukabumi, namun karena satu hal undangan tersebut tidak dapat terpenuhi .
Selain Jamaah Ahmadiyah, workshop ini diikuti sejumlah perwakilan dari organisasi agama maupun komunitas di Sukabumi seperti LENSA Sukabumi, Wahid Foundation, Jemaat Ahmadiyah Sukabumi, Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia, Gereja Kristen Pasundan Cikembar, Gereja Katholik Kota Sukabumi, HMI, LBH Keadilan Raya Sukabumi, Kesbangpol Kota Sukabumi, Forum Pemuda Lintas Iman Sukabumi (FOPULIS), Sanggar Seni, Lembaga Dakwah Al-Umm dan GMNI Sukabumi.
Kontributor : Siddika Tahira
Editor : Talhah Lukman Ahmad