By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Amnesty International tunggu realisasi komitmen HAM

Last updated: 29 September 2015 15:19
By Redaksi 484 Views
Share
SHARE

Amnesty International, organisasi internasional yang membidangi isu HAM, menunggu realisasi komitmen yang disampaikan Jokowi-JK saat kampanye pilpres.

HukumOnLine.com

Para korban terusir dari kampung, dan tak bisa kembali lagi. Ratusan keluarga masih berada di lokasi pengungsian atau tempat sanak saudara. “Indikator terpenuhinya komitmen Jokowi-JK terhadap HAM itu dapat dilihat jika komunitas Syiah di Sampang dan Ahmadiyah di NTB bisa dipulangkan ke kampung halamannya. Selain itu merevisi semua regulasi yang bertentangan dengan hukum dan HAM internasional,” kata Josef dalam jumpa pers yang digelar Amnesty International di Jakarta, Jumat (21/11).

SABTU, 22 NOVEMBER 2014

Salah satu indikatornya adalah kebijakan pemerintah melindungi dan memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM.

IMPLEMENTASI komitmen pemerintah baru, Jokowi-JK, terhadap penegakan HAM bukan saja dinanti masyarakat Indonesia, tapi juga komunitas internasional. Amnesty International, sebuah organisasi internasional yang membidangi isu HAM, menunggu realisasi komitmen yang disampaikan Jokowi-JK saat kampanye pilpres.

Pengkampanye Amnesty Internasional Indonesia, Josef Benedict, mengatakan realisasi komitmen pemerintah baru di bidang HAM ditunggu banyak pihak, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Josef melihat dalam sepuluh tahun terakhir, pelanggaran HAM di Indonesia dengan dalih penodaan agama cenderung meningkat. Amnesty International mencatat sejak 2005 sampai sekarang, tercatat 106 orang diadili dan dijatuhi hukuman menggunakan tuduhan pendonaan agama. Padahal pada masa Orde Baru jumlah yang diadili sangat sedikit.

Josep berharap Jokowi-JK mampu membenahi masalah ini. Indikator yang bisa digunakan adalah melihat pada kebijakan yang dikeluarkan pasangan presiden dan wakil presiden ini. Terutama bagaimana kebijakan pemerintah terhadap korban pelanggaran HAM dalam kasus berbasis agama/keyakinan.

Para korban terusir dari kampung, dan tak bisa kembali lagi. Ratusan keluarga masih berada di lokasi pengungsian atau tempat sanak saudara. “Indikator terpenuhinya komitmen Jokowi-JK terhadap HAM itu dapat dilihat jika komunitas Syiah di Sampang dan Ahmadiyah di NTB bisa dipulangkan ke kampung halamannya. Selain itu merevisi semua regulasi yang bertentangan dengan hukum dan HAM internasional,” kata Josef dalam jumpa pers yang digelar Amnesty International di Jakarta, Jumat (21/11).

Peneliti senior Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, berpendapat masalah kebebasan berkeyakinan dan beragama di Indonesia sangat rumit. Kondisi itu bertambah parah pasca tumbangnya Presiden Soeharto. Setara Institute mencatat sejak 2007-2012 terjadi peningkatan kasus pelanggaran kebebasan berkeyakinan dan beragama secara signifikan. Tahun 2007 tercatat ada 97 kasus dan 2012 terjadi lebih dari 300 kasus.

Maraknya intoleransi, menurut Bonar, ikut dipicu oleh regulasi seperti pasal 165a KUHP dan UU No.1/PNPS/1965 (Penodaan Agama). Oleh karenanya ia mengusulkan agar regulasi itu dicabut atau direvisi. “Ketentuan itu selalu jadi alasan kelompok intoleran untuk menyerang kelompok minoritas,” pungkasnya.

_
Ralat:
Paragraf 6, tertulis:
Maraknya intoleransi, menurut Bonar, ikut dipicu oleh regulasi seperti pasal 165a KUHP dan UU No.1/PNPS/1965 (Penodaan Agama).

Yang benar:
Maraknya intoleransi, menurut Bonar, ikut dipicu oleh regulasi seperti pasal 156a KUHP dan UU No.1/PNPS/1965 (Penodaan Agama).

@Redaksi

You Might Also Like

Pemuda Ahmadiyah Manislor Tanam Bambu di Kebun Raya Kuningan

Kampanye Hidup Sehat, Anak-Anak Ahmadi Manislor Diajak Biasakan Diri Cuci Tangan Pakai Sabun

Tahun 2022, Jamiah Ahmadiyah Indonesia Luluskan 15 Mubaligh, 8 Diantaranya Shahid

Pertemuan Waqf-e Nou Sumatera Utara 2016: Waqf Yang Berhasil, Waqf Yang Berkhidmat

Lajnah Imaillah Kebayoran Sumbang Alat Peraga Edukatif untuk PAUD

TAGGED:ahmadiyahJokoWi
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Jaringan Advokasi Peduli Anak Peringati Hari Anak Internasional
Next Article Membedah hukum dewasa ini
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Satukan Visi, AMSA Bogor Undang AMSA DKI Jakarta ke Kebun Raya
Nasional

Satukan visi, AMSA Bogor undang AMSA DKI Jakarta ke Kebun Raya

Redaksi 1 Min Read
Nasional

Semangat Nasioanlisme, #Ahmadiyah4NKRI Bergema di Media Sosial

Redaksi 2 Min Read
DaerahTasikmalaya

Amir Nasional JAI Resmikan Gedung dan Tempat Pemakaman di Tasikmalaya

Firmansyah 2 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?