Kuningan – Pemerintah kabupaten Kuningan menerima duplikat bendera pusaka dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia yang akan dikibarkan pada perayaan HUT RI ke-79, Rabu 7 Agustus 2024 .
Penyerahan dilakukan oleh kepala BPIP RI, Yudian Wahyudi kepada pj bupati Kuningan yang diwakili kepala kantor kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) Kuningan, Drs. H. Nurahim, M.Si di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 6 Agustus 2024.
Kesbangpol Kuningan didampingi oleh purnapaskibraka, yang akan menerima penyerahan bendera duplikat tersebut.
Fauzan Basheer Ahmad, seorang pemuda Ahmadiyah Manislor mengaku momen ini tak terlupakan.
“Alhamdulillah ini merupakan momen yang tidak bisa saya lupakan, saya bisa menerima bendera duplikat secara langsung,” ujar Fauzan.
Fauzan Basheer Ahmad, seorang khudam yang aktif, tahun kemarin berhasil menjadi anggota paskibraka, sebagai pengibar bendera di kantor bupati Kuningan.
Ini merupakan sebuah penghormatan bagi Fauzan karena sejak tahun 1969 atau dalam kurun waktu 55 tahun duplikat bendera pusaka baru kembali didistribusikan pada tahun 2024.
Penyerahan dan penerimaan duplikat bendera pusaka ini merupakan implementasi dari amanat peraturan presiden nomor 51 tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pusaka.
Duplikat bendera pusaka ini akan dikibarkan pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di kabupaten Kuningan.
Sangat penting bagi kita untuk menjaga simbol negara ini. Penyerahan duplikat bendera pusaka ini bukan hanya sebagai upaya menjaga simbol negara, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan bangsa Indonesia.
Diharapkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air semakin berkobar dikalangan masyarakat kabupaten Kuningan dengan dikibarkannya duplikat bendera pusaka pada upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Dengan pengibaran bendera yang sama tidak akan ada lagi perbedaan di setiap provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia. Indahnya bingkai persatuan dalam napas Pancasila.
Kontributor : Rahmatunisa
Editor: Talhah Lukman A