Bogor- Maraknya pergaulan bebas, Mubaligh Ahmadiyah himbau para generasi muda Ahmadiyah menjauhi perilaku yang melanggar norma dan nilai-nilai agama.
Menurut Maulana Ahmad Mukhlis Firdaus Tanjung, definisi pergaulan bebas sebagai perilaku yang melampaui batas-batas norma sosial, agama, dan hukum. Mencakup berbagai perilaku merusak, termasuk seks bebas, narkoba, dan anarkisme.
Pergaulan bebas katanya, memiliki potensi bahaya yang besar bagi generasi muda, baik dalam konteks agama maupun kemajuan bangsa.
“Contohnya laki-laki dengan perempuan tidak boleh berkumpul bersamaan yang bukan muhrim. Kemudian mereka bersama-sama duduk dalam satu tempat sampai dalam keadaan hura-hura dan sebagainya,” katanya pada Warta Ahmadiyah.
“Itu kan sudah melanggar norma-norma agama. Begitu juga pergaulan bebas ini sebenarnya luas ya, mungkin ada seks bebas, bahkan sampai memicu pada narkoba,” lanjut mubaligh berdarah Minang itu.
Ia menekankan generasi muda adalah masa depan bangsa dan agama, sehingga penting bagi mereka untuk menjaga akhlak dan nilai-nilai Islam agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.
Generasi muda Ahmadi dapat menjadikan para rasul sebagai contoh teladan dalam menjaga akhlak dan bergaul dengan baik, serta dapat memahami ajaran agama dengan bijak untuk menjauhi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
“Sosok teladan untuk anak-anak muda saat ini ya jelas yang terbaik adalah Rasulullah SAW,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan sejauh mana Islam memberikan panduan terkait pergaulan bebas, Maulana Ahmad Mukhlis Firdaus Tanjung menjelaskan, ada berbagai aturan mengenai cara bergaul yang baik dan menjaga batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
“Agama sudah lebih dulu menjelaskan supaya jangan sampai anak-anak kita, generasi muda dan siapa saja jangan terjerumus kepada pergaulan bebas ini,” tegasnya.
Contohnya laki-laki harus menundukkan pandangan kepada pasangan yang bukan muhrimnya, wanita tidak boleh keluar, tidak boleh berkumpul-kumpul dengan yang bukan muhrimnya tanpa didampingi oleh muhrimnya.
Perlu diketahui, dalam Ahmadiyah hal ini disebut Pardah, sebagai batasan-batasan dalam upaya melindungi harkat dan martabat seseorang.
Pemahaman ini didasarkan pada ajaran Al-Quran dan suri tauladan yang menjadi pedoman hidup. Sebagai fondasi iman yang kuat dan memahami batasan-batasan dalam pergaulan.
Maulana Ahmad Mukhlis Firdaus Tanjung juga menekankan peran keluarga dalam memberikan pendidikan agama dan moral kepada anak-anak sejak dini, serta pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial.
Lebih lanjut ia menyoroti pentingnya menghormati hak-hak dan martabat manusia, sambil tetap mengajarkan anak-anak untuk menjauhi perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama.
Di akhir, Maulana Uda Firdaus Tanjung menggarisbawahi tarbiyat (pendidikan) dalam keluarga sangat berpengaruh dalam mengatasi anak-anak , agar tidak terjerumus kepada pergaulan bebas (atau pergaulan yang merusak akhlak).
“Anak-anak kita, generasi muda dan siapa saja jangan terjerumus kepada pergaulan bebas ini,” pungkasnya.