By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Istri Gus Dur Bela Hak Warga Syiah dan Ahmadiyah

Last updated: 29 September 2015 15:26
By Redaksi 308 Views
Share
SHARE

Sejak tahun 2001 hingga akhir 2013 tercatat 38 kebijakan daerah terkait pelarangan penyebarluasan ajaran Ahmadiyah di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

SENIN, 22 DESEMBER 2014 | 18:02 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dari Komnas Perempuan, Sinta Nuriyah Wahid, mengkritik negara terlibat dalam hal penghakiman atas keyakinan. Sinta bercerita, pada 15 Januari 2008, negara membentuk Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang berwenang melakukan pengawasan terhadap keberadaan organisasi dan kelompok aliran keagamaan.

Bakorpakem pada 16 April 2008 menyatakan Ahmadiyah menyimpang dari Islam. “Sejak tahun 2001 hingga akhir 2013 tercatat setidaknya 38 kebijakan daerah yang terkait dengan pelarangan penyebarluasan ajaran Ahmadiyah di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat,” kata Sinta. (Baca: Jokowi Diminta Buka Segel Gereja GKI Yasmin)

Sinta juga menyesalkan kebijakan pemerintah dalam menangani pengungsi yang terkait dengan sengketa agama. “Pengungsi yang mendapat akibat intoleransi contohnya adalah Ahmadiyah dan Syiah,” kata Sinta. Ia menyatakan hal ini dalam Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama di Hotel Bidakara, Senin, 22 Desember 2014.

You Might Also Like

Dirjen Kementerian Agama Shalat Berjamaah di Masjid Ahmadiyah Padang

Kronologi Kasus Penutupan Masjid Ahmadiyah Nyalindung oleh Bupati Garut

Sadr Lajnah Imaillah Hadiri Kajian Muslimah Reformis, Silaturahmi Lintas Iman

Pemimpin Internasional Jamaah Muslim Ahmadiyah: Hanya dalam Islam Kita Menemukan Standar Keadilan Absolut

Keterlibatan Ahmadiyah merajut kembali nilai-nilai welas-asih di bumi pertiwi Maluku

TAGGED:ahmadiyahsyiah
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Khalifah Mengutuk Penyerangan Sekolah di Peshawar dan Mendoakan Para Korban
Next Article Taliban Telah Memenggal Seorang Pria Ahmadi Pakistan yang Diculik Sejak 2009
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

Pemerintah perhatikan 5 isu penting di bidang agama

Redaksi 3 Min Read
Nasional

Aksi Donor Darah Ahmadiyah Cimahi Diikuti Ibu-Ibu Posyandu

Redaksi 1 Min Read
Nasional

CSW: Presiden Yudhoyono Terlibat dalam Kasus Intoleransi Beragama di Indonesia

Redaksi 3 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?