Samarinda, (19/4/2019). Muslimah Ahmadiyah se-Kalimantan Timur sukses mengadakan Ijtima Daerah. Acara diawali dengan seminar kesehatan dengan topik “Mengenal Stunting dan efeknya pada pertumbuhan Anak” Oleh dr. Achlia Dahlan.
Mengawali seminar beliau mengatakan bahwa isu terkait Stunting menjadi salah satu bahasan dalam debat Pilpres 2019, namun mungkin masih banyak ibu- ibu yang belum mengenal istilah Stunting. Lebih lanjut Beliau mengatakan “Stunting adalah kondisi dimana balita memiliki panjang dan tinggi badan yang kurang jika dibandingkan dengan umur kondisi ini diukur dengan panjang atau tinggi badan yang lebih dari minus dua standar devisi median standar pertumbuhan anak dari WHO”. Peserta seminar diajak untuk mengenali gejala stunting sejak dini serta dibekali upaya pencegahannya.
Pada tanggal 20 April 2019 dimulailah pembukaan Ijtima Daerah tepat pukul 08.00 WIB dan diisi dengan teknis acara yang kreatif acara ini dihadiri oleh 116 orang. Dalam kesempatan tersebut Ketua Daerah menyampaikan amanat Sadr LI bahwa tujuan dari pertemuan yang diagendakan setiap tahun ini adalah sesuai dengan yang disampaikan oleh Hz. Khalifatul Masih V atba : “Ingatlah bahwa satu – satunya tujuan dari ijtima tidak hanya untuk menyelenggarakan perlombaan tapi merupakan jalan untuk mengumpulkan nasehat- nasehat yang baik dan meningkatkan pengetahuan keagamaan Anda”.
Pada siang hari tamu undangan, Ibu Nurul Fatimah, SH (Dosen ilmu Hukum Universitas 17 Agustus Samarinda) Beliau mengisi acara dialog interaktif dengan materi yg berjudul “Perempuan di Mata Hukum”. Beliau menyelesaikan studi S2 di Technische Universitas Dresden Jerman. Dalam penjelasannya beliau sampaikan bahwa perempuan mempunyai hak yg sama dengan pria dimata hukum, seperti hak untuk mendapat pekerjaan, hak menyuarakan aspirasinya, hak mendapatkan cuti melahirkan bagi wanita pekerja. Meskipun memang masih ada aturan hukum yg belum berpihak kepada perempuan, salah satunya jika terjadi pelecehan seksual dalam penyelidikan untuk pembuktian kasus masih terdapat pasal-pasal yang tidak berpihak kepada perempuan sehingga pelaku kejahatan tersebut bisa di vonis bebas dan terkadang perempuan yg mengalami tindak kekerasan baik fisik maupun mental tidak mau melaporkan kasusnya karena malu, ada intimidasi dari pelaku sendiri atau intimidasi dari keluarga menyebabkan banyak kasus yg terjadi yang tidak tertangani dengan baik. Sebagai solusi saat ini ada lembaga perlindungan perempuan (P2TP2A) yang membantu perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan saat ini Ibu Nurul merintis atau menggagas berdirinya RUMAH BEKESAH (Rumah Bercerita) bagi para perempuan yang ingin sharing tentang berbagai hal termasuk memberikan perlindungan bagi perempuan yg mengalami tindak kekerasan.
Beliau menekankan agar para wanita tidak usah takut melaporkan jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau di lingkungannya menemukan kasus-kasus kekerasan terhadap wanita karena hal ini dijamin kerahasiaanya.
Kontributor : Ny. Yati Nurhayati Syafii (Ketda LI Kaltim)